Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

CbCR Publik, Solusi Tekan Penghindaran Pajak dan Peningkatan Tax Ratio

A+
A-
23
A+
A-
23
CbCR Publik, Solusi Tekan Penghindaran Pajak dan Peningkatan Tax Ratio

IMPLEMENTASI pelaporan Country by Country Report (CbCR) atau Laporan Per Negara bagi perusahaan multinasional ternyata cukup menantang bagi negara-negara berkembang. Ketentuan yang tertuang dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 13 tersebut menjadi pemenuhan kepatuhan dokumentasi harga transfer perusahaan multinasional.

Kerap kali, sulit bagi negara-negara berkembang untuk mengimplementasikan aturan ini karena kendala keterbatasan kapasitas yang dihadapi, meskipun OECD telah memberikan pedoman dalam penggunaan dan implementasinya.

Selain itu, keterbatasan akses juga menjadi tantangan bagi negara-negara berkembang ini yang nantinya dapat menghambat kewajiban transparansi dari perusahaan-perusahaan multinasional. Membuat CbCR tersedia untuk publik diyakini sebagai cara untuk memastikan transparansi perusahaan-perusahaan multinasional tersebut dalam pelaporannya.

Dalam praktiknya, CbCR mencakup pengungkapan jumlah pajak yang dibayarkan perusahaan dan data keuangan lainnya di semua yurisdiksi tempat perusahaan beroperasi. Laporan tersebut kemudian dibagikan kepada otoritas pajak yurisdiksi terkait. Tujuannya, membantu penetapan harga transfer dan penilaian risiko atas penggerusan basis perpajakan dan pengalihan profit yang akan dipajaki. Laporan yang disampaikan perusahaan juga berguna untuk analisis ekonomi dan statistik jika diperlukan.

Berdasarkan PMK 213/2016 dan PER-29/PJ/2017, wajib pajak Indonesia sebagai entitas induk dari suatu grup dengan omzet kotor konsolidasi minimal Rp11 triliun (sekitar EUR750 juta) harus melaporkan Laporan Per Negara (CbCR) beserta laporan SPT Tahunannya.

Aturan CbCR Publik, Bercermin dari Australia

Pemerintah Australia telah memprakarsai undang-undang (UU) yang mengamanatkan pelaporan CbCR publik untuk perusahaan multinasional besar di Australia. Seperti diketahui, mengakses data CbCR menjadi perkara sulit bagi negara-negara berkembang karena persyaratan kerahasiaan yang ketat.

CbCR yang terpublikasi dapat mengakhiri masalah ini. Sesuai rancangan UU oleh parlemen Australia yang dirilis pada April 2023, perusahaan multinasional harus mengungkapkan informasi penting tentang keuangan dasar kepada publik. Informasi penting tersebut mencakup pendapatan, keuntungan, kerugian, jumlah staf, dan pajak yang dibayarkan untuk setiap negara tempat mereka beroperasi di seluruh dunia. Artinya, setiap orang, di mana pun, akan memiliki akses ke informasi yang sama tentang cara multinasional mengatur urusan pajak.

Sebagai anggota G-20, Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengimplementasikan OECD/G-20 BEPS Project. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara berkembang pertama yang bergabung dalam Inclusive Framework OECD dan mengadopsi standar minimum BEPS Action Plan ke dalam aturan domestiknya.

Catatannya, kendati Indonesia secara aktif mengadopsi BEPS Action Plan khususnya BEPS Action 13 terkait Laporan Per Negara (CbCR), rasio pajak Indonesia masih terbilang rendah. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi penghindaran pajak yang cukup signifikan.

Berdasarkan fakta dan tantangan tersebut, penerapan CbCR publik di Indonesia bisa menjadi solusi yang patut dipertimbangkan. Harapannya, adanya transparansi melalui CbCR publik bisaa membantu otoritas dalam mempertahankan basis pemajakannya.

Manfaat dari CbCR Publik di Indonesia

Selama ini, ada ketergantungan yang lebih besar terhadap pajak penghasilan (PPh) badan di negara-negara berkembang. Karenanya, negara berkembang bisa dibilang lebih rentan terhadap praktik profit shifting. Informasi dari CbCR dapat menjadi instrumen amunisi untuk mencegah penghindaran pajak.

Namun, terbatasnya akses atas informasi CbCR berdampak pada kemampuan negara-negara berkembang ini untuk meng-utilisasi-nya. Terbatasnya kapasitas mereka untuk bertukar informasi disebabkan oleh keharusan adanya perjanjian QCAA dengan negara lain. Sebaliknya, CbCR publik akan memastikan bahwa semua otoritas pajak dan pemerintah memiliki akses yang sama terhadap informasi CbCR.

Hal ini tidak hanya penting bagi administrasi perpajakan, tetapi juga bagi anggota parlemen, warga negara, jurnalis, dan masyarakat sipil. Akses langsung pemerintah terhadap CbCR akan memungkinkan suatu negara untuk menilai efektivitas dan keadilan sistem perpajakan perusahaan dan memutuskan perlu tidaknya mengubah kebijakan perpajakan yang berlaku.

Pengungkapan CbCR kepada publik juga akan meningkatkan pemantauan otoritas pajak terhadap risiko transfer pricing sehingga dapat mengurangi praktik-praktik penghindaran pajak.

Pada akhirnya, CbCR publik ini memberikan lebih banyak proporsi basis perpajakan Indonesia yang dapat dipertahankan. Ujungnya, realisasi penerimaan pajak dan rasio perpajakan bisa ikut meningkat.

Ingat, Indonesia sebagai salah satu negara berkembang masih membutuhkan banyak dana untuk merealisasikan pembangunan negara. Demi menunjang terwujudnya cita-cita pembangunan, CbCR publik ini merupakan salah satu langkah kebijakan perpajakan yang layak untuk dipertimbangkan. (sap)

*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam lomba menulis DDTCNews 2023. Lomba diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-16 DDTC. Anda dapat membaca artikel lain yang berhak memperebutkan total hadiah Rp57 juta di sini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023, pajak, pemilu 2024, pajak dan politik, Laporan Per Negara, CbCR, BEPS, transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama