Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Curhat Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier, Kena Marah karena Cukai Rokok

A+
A-
0
A+
A-
0
Curhat Sri Mulyani ke Deddy Corbuzier, Kena Marah karena Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam podcast Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ada hal menarik yang diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siniar milik influencer Deddy Corbuzier baru-baru ini. Sri Mulyani mengaku sering menjadi sasaran kemarahan publik karena kebijakan mengenai cukai hasil tembakau atau rokok.

Pemerintah, ujar Sri, baru saja memutuskan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% mulai 1 Januari 2022. Menurutnya, perumusan tarif cukai rokok tergolong sulit dan harus mengakomodasi kepentingan semua pihak.

"Ini policy yang rumit banget, it's very classic dilemma, atau trilemma bahkan dalam hal ini. Makanya kalau kita bicara desain policy, saya selalu dimarahi semua pihak," katanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memiliki setidaknya 4 pertimbangan dalam menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Pertama, mengenai soal kesehatan masyarakat karena pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.

Kedua, mengenai tenaga kerja pada industri rokok, terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan yang proses pelintingannya masih manual. Ketiga, mengenai penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

Terakhir, mengenai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini, pemerintah akan mengoptimalkan berbagai upaya untuk menangani peredaran rokok ilegal, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Jika kebijakan tarif cukai rokok tidak diambil secara proporsional, Sri Mulyani menyebut akan menimbulkan kemarahan dari pihak yang dirugikan.

"Kalau saya menaikkannya kekecilan, orang kesehatan marah-marah, tapi kalau saya menaikkannya ketinggian, di sini ada yang marah," ujarnya.

Sri Mulyani kemudian menjelaskan penerimaan negara yang diestimasi senilai Rp193,53 triliun tahun ini juga tidak sepenuhnya masuk ke kantongnya. Menurutnya, sebagian dari penerimaan tersebut ditransfer kepada pemda melalui skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Dana tersebut kemudian diarahkan untuk belanja-belanja yang berhubungan dengan kesehatan, membantu pekerja dan petani tembakau, serta memerangi rokok ilegal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, cukai hasil tembakau, barang kena cukai, PMK 217/2021, Sri Mulyani, Deddy Corbuzier

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama