Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

A+
A-
5
A+
A-
5
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Seorang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sintete wilayah kerja PLBN Terpadu Aruk memeriksa telepon genggam pelintas batas yang masuk dari Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Aruk di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (20/10/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara Indonesia (WNI) yang baru saja tiba di Tanah Air dan membawa gadget dari luar negeri perlu mendaftarkan international mobile equipment identity (IMEI). Registrasi IMEI bisa didaftarkan di terminal kedatangan di bandara.

Petugas bea cukai tersedia di pintu-pintu kedatangan untuk melayani penumpang yang ingin mendaftarkan IMEI. Namun, apakah desk pelayanan IMEI tersedia 24 jam? Bagaimana jika penerbangan dari luar negeri tiba di Indonesia pada malam atau dini hari?

"Di setiap terminal kedatangan [bandara atau pintu masuk masuk kepabeanan lainnya] akan ada petugas yang standby," kata contact center DJBC Bravo Bea Cukai, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Artinya, petugas bea cukai yang melayani pemeriksaan kepabeanan dan pendaftaran IMEI akan bersiaga 24 jam. Penumpang tidak perlu khawatir jika jadwal kedatangannya pada malam atau dini hari.

Tahap pendaftaran IMEI

1. Penumpang mengisi dan menyampaikan formulir permohonan registrasi IMEI secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store).

Jika bandara kedatangan telah menerapkan e-CD (Electronic Customs Declaration) maka registrasi IMEI dapat dilakukan sekalian ketika mengisi ECD.

2. Bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code disampaikan kepada petugas bea cukai saat kedatangan ke Indonesia. Siapkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya (NPWP).

3. Apabila belum mengisi formulir registrasi IMEI, penumpang dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada petugas bea cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

4. Jika harga ponsel di bawah US$500, proses registrasi telah selesai. Namun, apabila harga ponsel di atas US$500 maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

IMEI yang sudah didaftarkan bisa dicek melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, IMEI, handphone, DJBC, e-CD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen