Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Danai Pembangunan, Rela Bayar Pajak Lebih Besar? Yuk, Isi Survei Ini!

A+
A-
11
A+
A-
11
Danai Pembangunan, Rela Bayar Pajak Lebih Besar? Yuk, Isi Survei Ini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendanai pembangunan, termasuk rencana yang disampaikan partai politik atau calon presiden/calon wakil presiden, apakah Anda rela membayar pajak lebih besar?

Pertanyaan seperti itu juga muncul dalam survei pajak dan politik yang digelar DDTCNews hingga 4 Oktober 2023. Survei yang dilakukan dalam bentuk kuesioner online itu dapat diakses pada tautan bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews.

Pertanyaan itu muncul bukan tanpa sebab. Penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan negara. Realisasi penerimaan pajak dari 2015 hingga 2022 rata-rata sebesar 72,9% terhadap pendapatan negara.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk tahun ini, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.818,2 triliun atau 68,9% dari total outlook pendapatan negara senilai Rp2.637,2 triliun.

Dengan demikian, pendanaan pembangunan masih lebih banyak berasal dari pajak. Oleh karena itu, berbagai janji-janji politik atau rencana pembangunan dari partai politik atau calon presiden/calon wakil presiden kemungkinan besar masih akan bergantung pada pajak.

Sayangnya, kinerja pemungutan pajak di Indonesia masih belum optimal. Salah satu indikator yang bisa dilihat adalah rendahnya kinerja tax ratio meskipun telah dilakukan reformasi beberapa kali. Tahun lalu, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,4%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2023 yang dirilis Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tax ratio Indonesia pada 2021 berada di bawah rata-rata tax ratio negara kawasan Asia dan Pasifik (19,8%) dan rata-rata negara OECD (34,1%).

Tax ratio Indonesia hanya setara dengan rasio pajak Vanuatu (10,9%). Kinerja rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto Indonesia itu hanya lebih unggul bila dibandingkan dengan Bhutan (10,7%), Pakistan (10,3%), dan Laos (9,7%).

Selain itu, berdasarkan pada kajian Asian Development Bank (ADB), tax effort Indonesia baru sebesar 0,6. Artinya, baru 60% potensi penerimaan pajak yang sudah berhasil dipungut oleh pemerintah. Dengan demikian, masih ada sekitar 40% potensi pajak yang belum tergali.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Melihat berbagai situasi dan indikator tersebut, kembali ke pertanyaan awal, apakah Anda rela membayar pajak lebih besar untuk mendanai berbagai program pembangunan? Terlebih, tidak dimungkiri, akan ada banyak program yang cenderung populis dari para peserta pemilu 2024.

Sampaikan pendapat Anda melalui survei pajak dan politik yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews. Ada 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section) dalam survei tersebut. Pertanyaan yang diberikan berkaitan dengan pemahaman, pandangan, harapan, dan pilihan politik wajib pajak.

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Ada hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pakpol, pakpol ddtcnews, pemilu 2024, pajak, perpajakan, capres, caleg, parpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama