Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Kiriman Hadiah dari Luar Negeri, Tetap Harus Bayar Bea Masuk?

A+
A-
4
A+
A-
4
Dapat Kiriman Hadiah dari Luar Negeri, Tetap Harus Bayar Bea Masuk?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan kepabeanan tidak membedakan perlakuan pengenaan bea masuk atas barang berupa hadiah. Sepanjang barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk ke wilayah Indonesia maka dikategorikan sebagai barang impor.

Untuk itu, kiriman hadiah dari luar negeri juga berpotensi dikenakan bea masuk. Adapun hadiah yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) harus tunduk pada ketentuan mengenai barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK 96/2023.

“[Berdasarkan PMK 96/2023] barang kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman berlaku ketentuan ... diberikan pembebasan bea masuk,” bunyi Pasal 29 PMK 96/2023, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Hal ini berarti apabila kiriman hadiah dari luar negeri memiliki nilai pabean atau harga kurang dari US$3 (sekitar Rp46.970) maka bebas dari pengenaan bea masuk. Sementara itu, apabila hadiah tersebut memiliki nilai pabean sama dengan atau lebih dari US$3 maka akan dikenakan bea masuk.

Adapun nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk. Nilai pabean umumnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang sepanjang memenuhi persyaratan atau menggunakan metode lainnya.

Merujuk laman Bea Cukai Lampung, barang kiriman berupa hadiah akan ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas bea dan cukai. Penetapan nilai pabean tersebut berdasarkan pada data harga pembanding.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Apabila data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB US$3 maka terhadap hadiah tersebut tidak akan dikenakan bea masuk. Sebaliknya, apabila data harga pembanding lebih tinggi dari FOB US$3 maka hadiah tersebut akan dikenakan bea masuk.

Dengan demikian, pengenaan bea masuk baru dilakukan jika nilai barang sama dengan atau di atas US$3. Adapun barang kiriman yang nilainya di atas US$3 hingga US$1.500 maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5%, kecuali untuk produk dengan HS Code tertentu.

Sementara itu, barang kiriman yang nilainya di atas US$1.500 per kiriman akan dikenai bea masuk berdasarkan tarif bea masuk umum, tergantung jenis barang atau HS Code. Selain bea masuk, hadiah tersebut juga berpotensi dikenakan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Apabila penerima barang merasa keberatan dengan besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditetapkan maka dapat mengajukan keberatan. Keberatan tersebut diajukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PMK 136/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea masuk, impor, barang pindahan, barang kiriman, hadiah, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan