Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

A+
A-
2
A+
A-
2
Data Ditjen Pajak: Pengajuan Kesepakatan Harga Transfer (APA) Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) pada 2022 mengalami kenaikan.

Mengutip Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2022, pengajuan kasus APA sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 119. Jumlah ini naik sekitar 26,6% dari posisi sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 94. Kenaikan terjadi baik pengajuan kasus APA unilateral maupun bilateral.

Sesuai dengan penjelasan otoritas dalam laporan tersebut, APA merupakan perjanjian tertulis antara dirjen pajak dan wajib pajak atau antara dirjen pajak dan pejabat berwenang negara/yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“[Perjanjian tersebut] untuk menentukan harga wajar atau laba wajar di muka; dan/atau menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atas transaksi wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan Istimewa,” bunyi laporan itu, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Dari 119 pengajuan kasus APA itu, 37 di antaranya adalah APA unilateral. Jumlah ini naik 27,5% dari posisi tahun sebelumnya sebanyak 29 APA unilateral. Adapun APA unilateral merupakan kesepakatan yang dibuat antara DJP dan wajib pajak tanpa melibatkan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra.

Selebihnya, sebanyak 82 merupakan APA bilateral. Jumlah ini naik 26,2% dari tahun kinerja pada akhir tahun sebelumnya sebanyak 65 APA bilateral. APA bilateral merupakan kesepakatan antara DJP dan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra terkait transaksi afiliasi wajib pajak di 2 negara/yurisdiksi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

DJP menjelaskan APA bilateral dilaksanakan melalui perundingan dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra dalam kerangka mutual agreement procedure (MAP). APA bilateral dan APA unilateral berlaku paling lama untuk 5 tahun pajak sebelum diajukannya permohonan APA.

Selain itu, pengajuan roll-back dapat dilakukan paling lama untuk 5 tahun pajak sebelum diajukannya permohonan APA sepanjang belum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh badan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dalam jangka 12 bulan hingga 6 bulan sebelum dimulainya periode APA.

Adapun penyelesaian kasus sampai dengan 31 Desember 2022 sebanyak 20 APA unilateral dan 47 APA bilateral. Dengan demikian, saldo kasus per 31 Desember 2022 sebanyak 17 APA unilateral dan 35 APA bilateral.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jumlah itu naik dibandingkan performa per 31 Desember 2021. Penyelesaian kasus tercatat sebanyak 20 APA unilateral dan 30 APA bilateral. Dengan demikian, saldo kasus sampai dengan 31 Desember 2021 sebanyak 9 APA unilateral dan 35 APA bilateral.

Sejumlah Manfaat APA bagi DJP dan Wajib Pajak

Dalam Laporan Tahunan DJP 2022, otoritas menjabarkan sejumlah manfaat APA, baik bagi DJP maupun wajub pajak. Pertama, memberikan kepastian hukum atas nilai transaksi afiliasi wajib pajak. Kedua, mengeliminasi terjadinya double taxation.

Ketiga, mencegah terjadinya sengketa transfer pricing karena atas transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA tidak akan dilakukan koreksi dalam pemeriksaan pada kemudian hari sepanjang wajib pajak melaksanakan seluruh ketentuan dalam APA.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Keempat, melindungi basis pajak sesuai dengan hak pemajakan yang dimiliki masing-masing negara sehingga basis pajak dan penerimaannya dapat diukur serta dijaga selama periode APA. Kelima, menghemat sumber daya wajib pajak atau DJP terkait pemeriksaan.

Keenam, meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia terhadap komitmen Indonesia dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa transfer pricing. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan daya tarik investasi.

Ketujuh, mengurangi compliance cost wajib pajak karena pengajuan tidak dipungut biaya dan hemat waktu. Selain itu, wajib pajak terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan. Kedelapan, mendorong terciptanya cooperative compliance wajib pajak. Kesembilan, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi wajib pajak. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Laporan Tahunan DJP, pajak, sengketa pajak, transfer pricing, harga transfer, advance pricing agreement, APA, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama