Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Data Kendaraan yang Tunggak Pajak di Provinsi Ini Dihapus Mulai 2024

Ilustrasi. Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

BATAM, DDTCNews - Pemilik kendaraan di Kepulauan Riau diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebab, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus bila objek pajak berstatus menunggak PKB selama 2 tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan penghapusan data registrasi kendaraan dilakukan berdasarkan Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7/2021 dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami berharap Polda Kepulauan Riau bisa menerapkan regulasi ini," katanya, dikutip pada Minggu (27/6/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebelum diimplementasikan, lanjut Diky, BP2RD Kepulauan Riau akan menyosialisasikan regulasi tersebut terlebih dahulu.

Menurutnya, saat ini sekitar 40% atau 544.636 kendaraan bermotor di Kepulauan Riau memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut atau lebih.

"Khawatirnya kalau UU itu sudah dilaksanakan, data kendaraan itu akan dihapus. Jadi, kendaraan itu tidak bertuan. Polisi nanti akan melakukan langkah hukum. Jadi, tidak mungkin ada lagi motor atau mobil bodong di Kepulauan Riau," tuturnya seperti dilansir gokepri.com.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Untuk diketahui, pajak kendaaraan bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi Pemprov Kepulauan Riau. Pajak kendaraan yang dikumpulkan tersebut nantinya akan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota.

Hingga kuartal I/2023, realisasi setoran pajak kendaraan di Kepulauan Riau sudah mencapai Rp593 miliar. Realisasi penerimaan pajak kendaraan tersebut di provinsi tersebut telah mencapai 40% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1,5 triliun. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan