Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

A+
A-
8
A+
A-
8
Data yang Dilaporkan WP Tidak Sesuai, Kantor Pajak Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur mendatangi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang koperasi pada 5 Juli 2022 guna meminta klarifikasi atas ketidaksesuaian atas data yang dilaporkan wajib pajak.

Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Putu Arya Marlon Suputra mengatakan terdapat data yang tidak sesuai antara data yang ada di sistem perpajakan dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari adanya data potensi dari sistem perpajakan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dari kunjungan tersebut, lanjut Arya, KPP Pratama Denpasar Timur juga menanyakan kondisi usaha wajib pajak bersangkutan semasa pandemi Covid-19, sekaligus mengklarifikasi mengenai kewajiban perpajakannya.

Dia menambahkan KPP berharap wajib pajak hendaknya menyampaikan setiap usaha yang dijalankan secara detail. Sebab, lanjutnya, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.

Sementara itu, perwakilan koperasi serba usaha menjelaskan kondisi koperasi masih tetap berjalan selama pandemi ini walaupun terjadi penurunan omzet. Perwakilan koperasi juga berjanji untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan imbauan dari KPP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar timur, klarifikasi, data perpajakan, sistem pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan