Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikenai Pajak, Penilaian Natura dan Kenikmatan Jadi Tantangan

A+
A-
21
A+
A-
21
Dikenai Pajak, Penilaian Natura dan Kenikmatan Jadi Tantangan

PENERBITAN Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk melanjutkan reformasi dan konsolidasi kebijakan. Kehadiran UU HPP juga ditujukan untuk perluasan basis pajak agar lebih adil dan berkepastian hukum.

Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah penyesuaian perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan. Sebelumnya, natura dan kenikmatan bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi.

Sekarang, natura dan kenikmatan menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductable). Hal ini dimaksudkan agar menciptakan kesetaraan antara imbalan yang diberikan dalam bentuk cash dan noncash.

Perubahan ketentuan UU PPh dalam UU HPP—yang juga memuat perlakuan pajak atas imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan—berlaku sejak tahun pajak 2022. Saat ini, tahun pajak 2022 telah berakhir. Pada 20 Desember 2022, pemerintah mengundangkan PP 55/2022.

Dalam PP 55/2022 telah diatur cara pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura dan kenikmatan. Pemerintah mewajibkan pemberi natura dan kenikmatan untuk melakukan pemotongan PPh. Pemotongan dilakukan bersamaan dengan pemotongan PPh atas imbalan berupa uang.

Namun, khusus tahun pajak 2022, PPh wajib dihitung dan dibayar sendiri oleh penerimanya serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Kewajiban pemotongan PPh oleh pemberi mulai berlaku atas penghasilan yang diterima sejak 1 Januari 2023.

Definisi natura dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP, yaitu imbalan dalam bentuk barang selain uang. Sementara itu, kenikmatan adalah dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Bagi penerima yang merupakan pegawai dari pemberi kerja diatur beberapa pengecualian pengenaan PPh. Pengecualian itu berlaku atas natura dan kenikmatan berupa makanan/minuman bagi seluruh pegawai, disediakan di daerah tertentu daerah tertentu, disediakan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, bersumber dari APBN/D/Desa, atau berupa jenis dan/atau batasan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Menentukan Nilai Natura dan Kenikmatan

ISU pengenaan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan ini memang makin menarik dengan perkembangan bisnis saat ini. Banyak influencer media sosial yang memperoleh sebuah produk untuk dipromosikan atau dewasa ini dikenal dengan istilah endorsement.

Dengan kebijakan PPh sebelumnya dapat timbul perdebatan, apakah produk itu termasuk kategori hadiah yang memang jelas-jelas merupakan objek PPh atau merupakan natura yang dapat dikecualikan dari objek PPh.

Apalagi, bisa jadi, nilainya sangat besar dan nyata-nyata menambah kemampuan ekonomis wajib pajak. Dengan demikian, penyesuaian pengaturan PPh atas natura dan kenikmatan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

Namun, jika suatu negara memutuskan mengenakan PPh atas natura dan kenikmatan, terdapat dua tantangan utama. Tantangan tersebut dari sisi administrasi dan penilaian. Secara administrasi, bagaimana pemberi melakukan pembukuan dan mengatribusikan nilai natura dan kenikmatan bagi masing-masing penerima, termasuk kepada pegawainya?

Di samping itu, tantangan dari sisi penilaian natura dan kenikmatan muncul karena tidak diberikan dalam bentuk uang. Belum lagi jika terdapat imbalan kenikmatan yang diberikan kepada lebih dari satu pegawai sehingga pemberi wajib menghitung atribusi kepada masing-masing pegawai.

Pengaturan yang jelas terhadap penilaian atribusi natura dan kenikmatan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi penerima juga administrasi bagi pemberi kerja. Dalam praktik di beberapa negara, terdapat beberapa metode yang digunakan untuk melakukan penilaian, antara lain nilai pasar wajar, biaya yang dikeluarkan pemberi kerja atas natura, ataupun nilai buku pemberi kerja.

PP 55/2022 telah mengatur bahwa sudah menjadi kewajiban, baik bagi pemberi kerja maupun penerima natura, untuk melaporkan jenis objek pajak ini. Terkait dengan penilaiannya, imbalan berupa natura berdasarkan nilai pasar, sedangkan kenikmatan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Namun, PP 55/2022 masih belum mengatur mengenai cara wajib pajak penerima menentukan besarnya imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh tidak dalam bentuk uang. Ketentuan detil seharusnya sudah diatur dalam bentuk PMK.

Untuk tahun pajak 2022, penerima imbalan harus menghitung dan membayar sendiri PPh atas natura dan kenikmatan. Jika pegawai diminta untuk melaporkan sendiri, hal ini menjadi tantangan.

Tantangan itu muncul karena pegawai atau penerima perlu mengetahui besaran natura atau kenikmatan tersebut. Apakah di sisi pemberi termasuk kategori yang diatur dalam pengecualian? Apakah pegawai yang bersangkutan termasuk dalam batasan yang dikecualikan?

Mengingat batas terakhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023, penerbitan PMK sangat dibutuhkan. Tanpa itu, kewajiban untuk patuh melaporkan penghasilan tidak dapat dilakukan dengan baik.

* Artikel opini ini merupakan pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : opini, opini pajak, natura, kenikmatan, UU PPh, UU HPP, pajak, FBT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama