Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

A+
A-
5
A+
A-
5
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengambil bagian yang bukan merupakan hak negara.

Hal tersebut disampaikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnerships, Stronger Impact yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Suryo mengatakan kebutuhan untuk pembiayaan anggaran pembagunan akan meningkat.

“Kami tidak akan berusaha mengambil yang bukan menjadi haknya negara. Itu saja menjadi prinsip bagi kita. Kami tidak akan mengambil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kami akan ambil untuk negara,” ujar Suryo, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam konteks tersebut, menurutnya, kerja sama antara DJP dan wajib pajak perlu untuk terus ditingkatkan. Terlebih, pada saat ini, otoritas masih menjalankan proses reformasi perpajakan untuk sistem yang lebih baik.

Salah satu contoh langkah yang diambil adalah penggabungan wajib pajak-wajib pajak 1 group ke dalam 1 kantor pajak. Langkah ini bermanfaat bagi wajib pajak dan DJP. Simak ‘WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Dia berharap hubungan antara DJP dan wajib pajak makin baik di tengah era keterbukaan. Dalam konteks global, DJP akan terus mengikuti perkembangan. Otoritas, sambungnya, tidak akan bertindak tidak sesuai dengan best practice secara internasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Karena kita enggak bisa sendirian. Bapak dan Ibu juga enggak bisa sendirian. Ke depan, engagement pasti akan lebih cair dan lebih terbuka,” imbuh Suryo.

Dalam konteks pembuatan kebijakan, Suryo menyatakan terbuka dengan masukan-masukan wajib pajak. Dia memberi contoh saat penyusunan kebijakan, ada pula peran Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Prinsipnya tadi, kami tidak akan mengambil lebih dari yang negara jatahkan kepada masing-masing warga negara dan wajib pajak yang ada. Kami akan jagain bahwa yang menjadi haknya negara adalah haknya negara dan haknya wajib adalah kembali kepada wajib pajak,” jelas Suryo. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pajak, Suryo Utomo, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama