Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

A+
A-
0
A+
A-
0
Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Tampilan Twitter Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial Twitter menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pajak para pemengaruh alias influencer. Seperti kita tahu, para influencer ini mendulang untung dari promosi yang dilakukan via akun media sosial.

Akun @rendrasd menandai akun @DirjenPajakRI dalam cuitannya yang mengutip sebuah link berita tentang pemeriksaan kepatuhan pajak influencer di Filipina. Menurutnya, langkah otoritas pajak Filipina itu bisa menjadi inspirasi dan diikuti DJP.

"Inspirasi nih @DirjenPajakRI," cuitnya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tak berselang lama, taxmin medsos DJP merespons cuitan tersebut. Menurut taxmin, DJP akan segera membahas usulan tersebut secara internal.

"Terima kasih inspirasinya, Kak. Akan segera kami bahas lebih lanjut di tim internal kami," bunyi cuitan taxmin DJP.

Selama ini, DJP telah beberapa kali mendorong influencer agar patuh membayar pajak. Ketika masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, DJP juga banyak melayani influencer, yang beberapa di antaranya juga sempat diunggah di akun medsos DJP.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Otoritas Pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) baru-baru ini mengumumkan akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer media sosial. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer.

Otoritas telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan teratas" di bidangnya. Pada influencer yang terbukti dengan sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, dikenakan ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak. (sap)

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan wajib pajak, sanksi pajak, kepatuhan pajak, audit pajak, influencer

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ada Kampanye Bayar Pajak di Era Presiden Soekarno, Apa Pesannya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama