Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

A+
A-
5
A+
A-
5
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Layanan WA-bot UMKM.

JAKARTA, DDTCNews – Selain meluncurkan chatbot pajak, Ditjen Pajak (DJP) mulai menyediakan layanan WA-bot UMKM.

Peluncuran juga dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). WA-bot UMKM merupakan layanan informasi pajak khusus UMKM yang disediakan melalui Whatsapp.

“Tampilan yang familier, respons jawaban yang cepat, merupakan fitur unggulan layanan ini,” demikian penjelasan singkat DJP saat peluncuran WA-bot UMKM tersebut.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan WA-bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen. Layanan tersedia selama 24 jam dan 7 hari sepekan.

Pada menu utama, terdapat 7 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini. Pertama, penjelasan mengenai peran pajak. Kedua, penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan.

Ketiga, frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia. Keempat, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kelima, informasi perusahaan perorangan dan badan usaha. Keenam, informasi perubahan data. Ketujuh, informasi mengenai pajak penghasilan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan WA-bot UMKM.. Artinya, pengguna langsung menggunakan layanan melalui Whatsapp. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

“Layanan pemberian informasi mengenai perpajakan UMKM, seluruh pertanyaan dibalas secara otomatis sesuai tree yang tersedia,” demikian bunyi deskripsi singkat dalam WA-bot UMKM.

Untuk informasi lebih lanjut atau informasi lain yang belum terdapat pada layanan WA-bot UMKM, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada pajak.go.id, telepon 1500200 atau mention Twitter @kring_pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Anda dapat pula menerima informasi lebih lanjut secara langsung di KPP terdekat,” imbuh DJP. (kaw)



Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : WA bot, whatsapp, chatbot, chatbot pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP, AI, layanan pajak, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama