Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Ungkap Beberapa Pengaturan Baru Soal Penyusutan

A+
A-
10
A+
A-
10
Ditjen Pajak Ungkap Beberapa Pengaturan Baru Soal Penyusutan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengatakan salah satu pengaturan baru dalam PMK 72/2023 terkait dengan masa manfaat harta berupa bangunan permanen. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/8/2023).

Melalui keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak kini dapat memilih melakukan penyusutan bangunan permanen selama 20 tahun atau sesuai masa manfaat sebenarnya berdasarkan pada pembukuan wajib pajak.

“Pada masa transisi ini, mulai tahun pajak 2022, wajib pajak dapat menggunakan masa manfaat sesuai pembukuannya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024,” ujarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemberitahuan tersebut disampaikan untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022. Seperti diketahui, otoritas sudah menyediakan fitur layanan Penyusutan & Amortisasi pada DJP Online. ‘Ada Fitur Pelaporan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online’.

Seperti diketahui, PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku.

Selain mengenai penyusutan harta berupa bangunan permanen serta PMK 72/2023, ada pula ulasan terkait dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) yang akan tetap disesuaikan dengan kinerja penerimaan pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Biaya Perbaikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan melalui PMK 72/2023, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait dengan biaya perbaikan.

Sesuai dengan Pasal 7 PMK 72/2023, biaya perbaikan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Simak pula ‘Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud’. (DDTCNews)

Penggantian Asuransi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dalam PMK 72/2023 juga diatur tentang perlakuan jika terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi. Simak pula ‘Klaim Asuransi Akibat Truk Kecelakaan, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?’.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik tersebut dibebankan sebagai kerugian. Jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan tersebut.

“Namun, wajib pajak dapat menunda pengakuan kerugian tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada direktur jenderal pajak,” ujarnya. (DDTCNews)

Nilai Sengketa Pajak yang Belum Diputus

DJP mencatat nilai sengketa pajak yang belum diputus per 31 Desember 2022 sudah mencapai Rp178,23 triliun dan US$2,82 triliun.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Hingga akhir 2022, DJP mencatat terdapat 121.283 ketetapan/keputusan/putusan yang diajukan keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali (PK) yang belum diputus. Dari sisi nilai, mayoritas sengketa yang belum diputus adalah sengketa banding dan gugatan.

"Jumlah sengketa banding dan gugatan adalah sebanyak 22.126 berkas dengan nilai nominal Rp105,79 triliun dan US$1,38 juta," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2022. (DDTCNews)

Penerbitan SBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan target penerbitan SBN akan disesuaikan dengan kinerja penerimaan pajak. Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak masih positif pada semester I/2023. Apabila tren penerimaan pajak yang positif terus berlanjut, penerbitan SBN dapat dikurangi.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"Target penerbitan SBN dapat disesuaikan apabila tren penerimaan negara terus berlanjut dengan kuat dan positif, sementara belanja terus terjaga sesuai dengan yang dianggarkan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan penerimaan perpajakan pada semester I/2023 mencapai Rp1.105,6 triliun atau tumbuh 5,4% (year on year/yoy). Kinerja penerimaan ini setara 54,7% dari target yang ditetapkan pada APBN. (DDTCNews)

Tarif Bunga per Bulan Agustus 2023

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023. Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam KMK 38/KM.10/2023.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,52% sampai dengan 2,18%. Kelima tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada periode Juli 2023. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2023’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, PMK 72/2023, penyusutan, amortisasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama