Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dividen Tidak Diinvestasikan, DJP: Wajib Pajak Harus Setor PPh Sendiri

A+
A-
3
A+
A-
3
Dividen Tidak Diinvestasikan, DJP: Wajib Pajak Harus Setor PPh Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima secara mandiri.

DJP mengatakan PMK 18/2021 memang mengatur dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh asal diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh final atas penghasilan dividennya.

"Apabila WP tidak menginvestasikan ulang ke dalam instrumen investasi yang disebutkan di atas, maka WP dikenakan PPh senilai 10% seperti sebelumnya dengan mekanisme setor sendiri," bunyi cuitan @kring_pajak, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

DJP menjelaskan sejak berlaku ketentuan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, penghasilan dividen tidak dikenakan PPh lagi sepanjang wajib pajak menginvestasikan ulang ke dalam instrumen investasi selama 3 tahun.

PMK 18/2021 mengatur dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 10% apabila diinvestasikan. Dividen tersebut dapat diinvestasikan pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.

Pada instrumen pasar keuangan, wajib pajak dapat menginvestasikan dividen ke efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Kemudian, wajib pajak juga dapat menginvestasikan dividen di kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain pasar keuangan, dividen ini dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.

Wajib pajak pun dapat menginvestasikan dividen pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMI). (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Kemudian, ada kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana investasi ini dapat dipindahkan selama periode 3 tahun tersebut sepanjang masih ke dalam instrumen investasi yang ditentukan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penghasilan, PPh, dividen, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama