Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP: 11.718 WP Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP: 11.718 WP Badan Ajukan Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan hingga 30 April 2023, sebanyak 11.718 wajib pajak badan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Wajib pajak badan yang mengajukan perpanjangan akan terhindar dari sanksi administrasi sebesar Rp1 juta karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dwi mengatakan dengan mengajukan perpanjangan waktu, batas akhir penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang hingga paling lama 2 bulan. Seperti diketahui, wajib pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPP atau dengan cara lain, salah satunya melalui e-PSPT pada DJPOnline.

Adapun e-PSPT merupakan fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online. Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJPOnline atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Simak ‘Apa Itu e-PSPT?’.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan …, direktur jenderal pajak memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014. Simak pula ‘Perpanjangan Waktu SPT Tahunan? Wajib Pajak Perlu Penuhi Ketentuan Ini’.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai dengan batas akhir pelaporan 30 April 2023 pukul 24.00 WIB, wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 939.948. Jumlah tersebut sama dengan 48,77% dari jumlah wajib pajak badan yang wajib SPT serta tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak badan mayoritas berupa sarana elektronik. Perinciannya adalah 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke kantor pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara agregrat, SPT Tahunan yang telah diterima dari seluruh wajib pajak sebanyak 13,17 juta. Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 67,78% dan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Tahunan, SPT, PPh, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online, pajak, wajib pajak badan, e-PSPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama