Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Beberkan Tambahan Penerimaan Pajak dari Implementasi UU HPP

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Beberkan Tambahan Penerimaan Pajak dari Implementasi UU HPP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

BATAM, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memerinci tambahan penerimaan pajak dari beberapa kebijakan yang diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sampai dengan 31 Oktober 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan yang dimaksud antara lain implementasi kenaikan tarif PPN, pajak kripto, pajak fintech, dan PPN PMSE.

“PPN PMSE ini menjadi salah satu andalan kita untuk memperluas basis pemajakan dan kita lihat ada tren kenaikan penerimaan setiap tahunnya,” katanya dalam acara Media Gathering DJP, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hingga saat ini, jumlah pemungut PPN PMSE sudah mencapai 131 wajib pajak. Sejak berlaku pada Juli 2020, nilai PPN PMSE yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp9,17 triliun. Khusus untuk tahun berjalan ini, setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp4,54 triliun.

Selanjutnya, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% telah menyumbang Rp43,42 triliun sejak berlaku mulai 1 April 2022. Berdasarkan data DJP, setoran pajak dari kenaikan tarif PPN terus meningkat. Untuk Oktober 2022 saja, setorannya mencapai Rp7,62 triliun.

Kemudian, implementasi pajak fintech, yaitu peer to peer (P2) lending, telah berkontribusi senilai Rp148,8 miliar sejak berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun pajak P2P lending tersebut mulai dibayar dan dilaporkan pada April 2022.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Dari jumlah tersebut, Rp101,39 miliar berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT). Lalu, Rp47,21 miliar dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri,” sebut Neilmaldrin.

Setelah itu, pajak kripto—yang berlaku 1 Mei dan mulai dibayar serta dilaporkan pada Juni 2022—menyumbang penerimaan sejumlah Rp191,11 miliar dengan perincian Rp91,40 miliar dari PPh Pasal 22 dan PPN dalam negeri senilai Rp99,71 miliar. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN PMSE, PPN, pajak kripto, pajak fintech, ditjen pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan