Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Jaksel II Ajak WP Ikuti ‘Ayo Ungkap’, Sanksi Bunga Lebih Rendah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menggelar program Ayo Ungkap guna memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sedang diperiksa untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan program Ayo Ungkap digelar dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) UU KUP.

"Tentunya pencanangan program Ayo Ungkap ini akan memberikan manfaat bagi wajib pajak yang mengungkap ketidakbenaran pengisian SPT. Sanksi yang lebih rendah dan jangka waktu pengenaan sanksinya pun lebih pendek," ujar Neilmaldrin, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Wajib pajak yang mengikuti program Ayo Ungkap akan mendapat manfaat berupa pengenaan sanksi bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan sanksi bunga yang timbul akibat penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Neilmaldrin pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Pertama, adalah dirjen pajak belum menyampaikan SPHP, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri, dan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Bila pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT menimbulkan adanya kurang bayar, wajib pajak harus melunasi kekurangan pembayaran beserta sanksinya sebelum laporan tersendiri disampaikan.

Setelah dilakukannya pengungkapan ketidakbenaran, proses pemeriksaan terhadap wajib pajak tetap akan dilanjutkan hingga selesai untuk membuktikan kebenaran dari pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan.

Untuk memanfaatkan program Ayo Ungkap, wajib pajak yang sedang diperiksa dapat menghubungi tim pemeriksa terkait. "Tim pemeriksa pajak kami akan memberikan asistensi proses penyampaian pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT," ujar Neilmaldrin. (sap)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, Ayo Ungkap, pemeriksaan, sanksi bunga, DJP Jaksel II

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan