Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) yang tengah dikembangkan otoritas akan mudah digunakan semua kalangan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan TAM dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, aplikasi TAM ini akan berbasis web sehingga wajib pajak dapat mengaksesnya secara praktis.

"Karena ini laman, gampang nantinya. Dipastikan nanti lebih gampang," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Siti menuturkan TAM merupakan salah satu aplikasi dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagai informasi, TAM akan memberikan berbagai informasi mulai dari profil, hak dan kewajiban pajak, hingga buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Saat ini, lanjut Siti, DJP terus melakukan uji coba terhadap CTAS sebelum resmi diluncurkan. Dari sisi internal, uji coba tersebut juga melibatkan banyak pegawai DJP, termasuk pegawai senior dan generasi X.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kenapa sih kok yang dipanggil enggak yang muda-muda dulu [untuk uji coba]? Supaya kalau yang sudah generasi seperti saya bisa, berarti yang muda juga bisa," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia menyebut TAM dikembangkan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data wajib pajak. Nanti, TAM akan tersedia dalam Taxpayer Portal yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak bersangkutan.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online tersebut hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ke depannya, DJP akan meluncurkan Taxpayer Portal yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : taxpayer account management, akun wajib pajak, aplikasi pajak, DJP, ditjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?