Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Lanjutkan Implementasi Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Lanjutkan Implementasi Penyusunan Daftar Prioritas Pengawasan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyusunan daftar prioritas pengawasan masih akan dilakukan sebagai bagaian dari strategi pengamanan penerimaan pajak pada tahun depan. Rencana Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/11/2022).

DJP akan melakukan penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Hal ini dilakukan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan dan prioritas pengawasan high wealth individual beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital.

"Ini adalah bagian dari respons Ditjen Pajak untuk memenuhi harapan dari para wajib pajak agar adil. Jadi, kami mendapatkan masukan dari wajib pajak yang selama ini sudah membayar … ‘Oh, pak jangan kita aja dong yang dipajakin,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Neilmaldrin, 2023 menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Pasalnya, otoritas akan dihadapkan pada risiko ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas. Untuk itu, diperlukan adanya strategi yang tepat untuk mengamankan target.

Dalam APBN 2023, target pendapatan negara senilai Rp2.463,0 triliun atau hanya tumbuh 1,1% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp2.436,9 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak pada 2023 ditargetkan senilai Rp1.715,1 triliun.

Target penerimaan pajak tersebut mengambil porsi sekitar 69,6% terhadap total pendapatan negara atau 84,9% dari total penerimaan perpajakan. Target senilai Rp1.715,1 triliun itu tumbuh 6,7% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.608,1 triliun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain mengenai strategi pengamanan penerimaan pada 2023, ada pula ulasan terkait dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengawasan PPS, Reformasi, dan Insentif

Selain pengawasan, ada 3 strategi lainnya yang akan dijalankan DJP untuk mengamankan penerimaan pajak pada tahun depan. pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan tindak lanjut pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP.

"Bagaimana kita ikut meningkatkan kepatuhan para wajib pajak yang memang sudah berpartisipasi dalam PPS. Ini kita jaga agar pembayarannya pajaknya tidak tertunda dan sesuai dengan aset yang telah dimiliki yang mungkin menghasilkan suatu penerimaan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensik.

Ketiga, pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi. “Pada prinsipnya bagaimana kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi bergerak lebih baik lagi,” imbuh Neilmaldrin. (DDTCNews/Kontan)

Integrasi NIK dan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan progres integrasi NIK dan NPWP sampai dengan saat ini masih berjalan. Rencananya, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan secara penuh mulai 2024.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Sampai dengan 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP atau sudah divalidasi. Kalau dipersentasekan, itu sudah lebih dari 75%," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP telah menerima sebanyak 16,82 juta SPT Tahunan sampai dengan 24 November 2022. Jumlah itu meningkat 6,68% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 15,77 juta SPT. Pelaporan itu terdiri atas 15,67 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 1,14 juta SPT wajib pajak badan.

“Untuk jumlah SPT wajib pajak badan yang disampaikan tersebut tumbuh 6,46% dari periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, SPT wajib pajak orang pribadi tumbuh 6,7%,” ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Implementasi Penuh e-CD di 2 Bandara

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah mengimplementasikan secara penuh electronic customs declaration (e-CD) di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.

Dengan adanya implementasi penuh e-CD di kedua bandara tersebut, penumpang tidak dapat lagi mengisi customs declaration secara manual melalui formulir fisik. Implementasi penuh e-CD akan dilakukan secara bertahap pada seluruh bandara internasional di Indonesia.

“Saat ini, implementasi penuh e-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui e-CD,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana. (DDTCNews)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Penerimaan Pajak Sektor Konstruksi dan Real Estat

Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022. (DDTCNews)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

DBH CHT

DJBC bersama pemerintah daerah (pemda) mulai melakukan koordinasi terkait dengan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2023.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan penganggaran DBH CHT dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi mengenai penganggaran tersebut diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Walaupun alokasi di bidang penegakan hukum hanya 10% dari keseluruhan anggaran DBH CHT, tetapi ada tanggung jawab yang besar," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengawasan pajak, Daftar Prioritas Pengawasan, DPP, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama