Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rilis Aturan Baru Soal Surat, Daftar, dan Formulir Penagihan Pajak

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Rilis Aturan Baru Soal Surat, Daftar, dan Formulir Penagihan Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan peraturan dirjen pajak baru mengenai surat, daftar, dan formular yang digunakan dalam pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah yang masih harus dibayar.

Salah satu pertimbangan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2022 adalah sudah diaturnya tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam PMK 189/2020. Simak ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak’.

“Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam administrasi penagihan pajak, diperlukan surat, daftar, dan formulir yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” bunyi salah satu pertimbangan PER-01/PJ/2022, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam Pasal 1 disebutkan surat, daftar, dan formulir yang digunakan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran beleid tersebut. Adapun PER-01/PJ/2022 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Januari 2022.

Pada saat PER-01/PJ/2022 mulai berlaku, ada beberapa keputusan serta peraturan dirjen pajak yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pertama, KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

Kedua, PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketiga, PER-04/PJ/2016 tentang Surat, Daftar, Formulir, dan Laporan yang Digunakan dalam Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Keempat, PER-03/PJ/2018 tentang Perubahan KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

Pada saat berlakunya PER-01/PJ/2022, terhadap surat, daftar, dan formulir yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 12 Januari 2022, dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-01/PJ/2022, PMK 189/2020, penagihan pajak, pajak, Ditjen Pajak, surat paksa, gijzeling

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama