Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sebut Kenaikan Jumlah Wajib Pajak yang Disidik Bergantung pada Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Sebut Kenaikan Jumlah Wajib Pajak yang Disidik Bergantung pada Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah kegiatan penyidikan terhadap wajib pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2023 tercatat naik hingga 295,65%. Topik tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/4/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan peningkatan jumlah wajib pajak yang disidik bergantung pada beberapa aspek, salah satunya adalah hasil analisis dan pengembangan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP).

“Serta hasil pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang ditindaklanjuti dengan penyidikan (wajib pajak tidak menggunakan haknya untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat 3 UU KUP),” ujar Dwi.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, ada sebanyak 455 wajib pajak dilakukan penyidikan. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 115 wajib pajak dilakukan penyidikan.

“Jumlah 455 wajib pajak yang disidik termasuk wajib pajak yang proses penyidikannya sudah dimulai sejak tahun sebelumnya dan masih berlangsung (outstanding),” ujar Dwi.

Sebagai informasi kembali, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper pada tahun lalu tercatat sebanyak 1.218. Kemudian, sebanyak 276 wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain mengenai penyidikan, ada pula bahasan terkait dengan hasil seleksi kualitas calon hakim agung, termasuk calon hakim agung tata usaha negara khusus pajak. Kemudian, ada ulasan tentang pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pemeriksaan Bukper Tidak Selalu Ditindaklanjuti dengan Penyidikan

DJP menegaskan pemeriksaan bukper dilakukan kantor pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya tidak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

“Apakah pemeriksaan bukper selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan? Tidak,” tulis DJP dalam sebuah unggahan di media sosial.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pemeriksaan bukper tidak ditindaklanjuti dengan penyidikan jika wajib pajak tersebut melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak kurang dibayar. (DDTCNews)

8 CHA TUN Khusus Pajak Lulus Seleksi Kualitas

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 37 orang calon hakim agung (CHA) dinyatakan lulus seleksi kualitas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Adapun kedelapan CHA TUN khusus pajak tersebut antara lain Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), dan Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kemudian, Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Para CHA yang namanya disebut dalam pengumuman kali ini dinyatakan berhak untuk mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian yang rencananya akan digelar pada pekan ke-4 April 2024. (DDTCNews)

Pandangan Soal Potensi Manfaat CTAS

Director of DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan CTAS akan berpotensi memberikan sejumlah manfaat. Salah satunya adalah adanya kepastian dalam sistem pajak (tax certainty), khususnya dalam mengurangi potensi sengketa dan tatap muka.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

CTAS, sambungnya, juga berperan menopang compliance risk management (CRM). Sejalan dengan hal tersebut, sistem pajak diharapkan lebih adil (beban pajak tidak selalu dipikul pihak tertentu saja) karena adanya integrasi dan pengolahan data. Audit coverage ratio berpotensi meningkat.

Selain itu, CTAS juga berkorelasi dengan simplifikasi di tengah sistem pajak yang berpotensi kian kompleks. Pemanfataan teknologi informasi akan membuat administrasi bisa lebih mudah. Harapannya, compliance cost dan administrative cost dalam sistem pajak bisa turun. (Kontan)

Kebijakan Akuntansi Koperasi Sektor Riil

Sesuai dengan ketentuan dalam Permenkop UKM 2/2024, koperasi sektor riil menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diatur instansi pembina sektor usaha. Adapun sesuai dengan beleid tersebut, koperasi sektor riil adalah koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

“Jadi, memang [penggunaan SAK] untuk koperasi sektor riil itu tergantung dari sektornya,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah.

Kendati demikian, Khaerul mengatakan jika instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi sektor riil, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM). (DDTCNews)

Pengaturan Audit Koperasi

Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Kelola Koperasi Kemenkop UKM Suparyono salah satu substansi dalam Permenkop UKM 2/2024 pengaturan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) yang dapat melakukan audit pada koperasi.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi koperasi yang bermasalah memiliki hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujarnya. Simak ‘Kemenkop UKM: Agar Tidak Ada Lagi Koperasi Bermasalah dapat Opini WTP’. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, penegakan hukum, penyidikan, pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukper, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama