Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Sosialisasikan RUU Omnibus Law Perpajakan ke Pengusaha Asing

A+
A-
2
A+
A-
2
DJP Sosialisasikan RUU Omnibus Law Perpajakan ke Pengusaha Asing

Di tengah: Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) memulai kegiatan sosialisasi perihal RUU omnibus law perpajakan kepada publik, termasuk para pelaku usaha atau investor dari Eropa dan Asia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pelaku usaha dari luar negeri menjadi sasaran utama DJP dalam menyosialisasikan sejumlah insentif fiskal yang tertuang di dalam RUU omnibus law perpajakan.

"Kami sudah sampaikan RUU omnibus law perpajakan dengan pengusaha dari Eropa, beberapa negara Asia dan Jepang. Sudah ada empat chamber asosiasi pengusaha yang sudah disosialisasi," katanya di Kantor BKPM, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kendati demikian, lanjut Suryo, DJP juga tak lupa menggelar kegiatan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Tanah Air. Menurutnya, DJP sudah menyiapkan program roadshow untuk menjelaskan RUU omnibus law perpajakan kepada publik.

Kegiatan sosialisasi, menurut Suryo, sejalan dengan arah kebijakan dari omnibus law untuk memperkuat perekonomian melalui peningkatan investasi. Misal, rencana memangkas PPh badan secara bertahap dari 25% menjadi 20%.

Selain itu, Suryo mendorong pelaku usaha untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, pengusaha bisa menikmati tarif lebih rendah 3% dari rezim normal selama lima tahun setelah go public.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Status RUU Omnibus Law sudah masuk ke parlemen dan kami akan roadshow untuk sosialisasi kepada publik. Tujuan besar dari omnibus law ini bagaimana tingkatkan uang masuk ke sistem ekonomi Indonesia," paparnya.

Untuk diketahui, omnibus law perpajakan bertujuan utnuk meningkatkan kegiatan investasi; meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan meningkatkan kualitas SDM. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu omnibus law, perpajakan, investor asing, investasi, ditjen pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama