Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Susun SE Baru Pengembalian Lebih Bayar Pajak Hingga Rp100 Juta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun ketentuan teknis lanjutan terkait dengan restitusi dipercepat atas SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan sebagai tindak lanjut dari PER-5/PJ/2023, otoritas tengah menyusun surat edaran (SE) yang berisi petunjuk teknis terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak wajib pajak orang pribadi tersebut.

“Sebenarnya itu semua [beberapa ketentuan teknis] akan ada di SE-nya yang saat ini sedang digodok. … Mudah-mudahan 1-2 hari ini petunjuk teknisnya itu sudah kelar semua, termasuk aplikasi di internal kami ya,” ujarnya dalam Media Briefing DJP, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Salah satu ketentuan teknis yang akan diatur mengenai permintaan rekening wajib pajak. Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) PER-5/PJ/2023, jika berdasarkan pada hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak, dirjen pajak menyampaikan 2 hal kepada wajib pajak.

Pertama, pemberitahuan bahwa permohonan pengembalian akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 17D Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permintaan agar wajib pajak menyampaikan rekening dalam negeri atas nama wajib pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Teguh mengatakan rencananya, nomor rekening bisa disampaikan secara manual ataupun elektronik.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Mungkin akan ada media, melalui aplikasi bisa. Mungkin masih ada ruang untuk yang manual juga. Kepastiannya nanti tunggu saja. Temen-temen kami sedang menggodok itu semua,” imbuh Teguh.

Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.

Namun, sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak bisa juga tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-5/PJ/2023, restitusi, restitusi pajak, restitusi dipercepat, pajak, SPT, SPT Tahunan, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama