Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

A+
A-
13
A+
A-
13
Dorong Kepatuhan WP, Program Pemutihan Pajak Dibuka hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SUMENEP, DDTCNews – Pemkab Sumenep, Jawa Timur kembali memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Dia berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar PBB-P2.

"Kesempatan ini bukan hanya meringankan, tetapi paling tidak agar masyarakat ke depannya lebih tertib membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Achmad menuturkan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 188/163/kep/435.013/2024. Pemberian fasilitas pajak ini berlaku, mulai dari 20 Mei hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (BPPKAD).

Menurutnya, periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Achmad menambahkan bahwa kepatuhan wajib pajak akan menentukan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep. Hal ini dikarenakan pajak daerah menjadi kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD).

"Harapan saya kepada masyarakat sebagai warga negara indonesia yang patuh, sudah seharusnya PBB ini benar-benar dibayar oleh masyarakat," ujarnya seperti dilansir dapurrakyatnews.com.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Faruk Hanafi berharap pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 akan berdampak positif terhadap kinerja PAD tahun ini. Tahun ini, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan Rp9 miliar, tumbuh 50% dari realisasi tahun lalu sekitar Rp6 miliar. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sumenep, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun