Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kepabeanan, DJBC Janjikan Asistensi

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Pengusaha Gunakan Fasilitas Kepabeanan, DJBC Janjikan Asistensi

Ilustrasi. Pekerja mengecek benih ikan Cupang multi colour kualitas ekspor di Desa Panggoi, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (22/10/2020). Ikan cupang hias hasil budidaya tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp8 juta per ekor yang dipasarkan melalui platform digital untuk menjangkau pembeli pasar lokal dan ekspor Negara Amerika Serikat, Filipina, Singapura dan Malaysia. ANTARA FOTO/Rahmad z.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pengusaha memanfaatkan semua fasilitas kepabeanan untuk menggenjot ekspor di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Yusmariza mengatakan Bea Cukai siap memberikan asistensi kepada perusahaan yang ingin memanfaatkan berbagai insentif pajak dan kepabeanan untuk memacu ekspornya.

"Ada beberapa fasilitas dari sektor kepabeanan, antara lain fasilitas bebas bea masuk, dan pajak dalam rangka impor seperti PPN, PPnBM, dan PPh impor," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Yusmariza menuturkan perusahaan juga dapat memanfaatkan kebijakan simplifikasi ketentuan tata niaga atau lartas satu atap di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) berdasarkan Keppres No. 9/2020.

Tak hanya itu, relaksasi pelayanan berikat juga diberikan kepada produsen masker, alat pelindung diri (APD), dan hand sanitizer untuk keperluan dalam negeri. Berbagai fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas kepabeanan di antaranya PT Sinar Jaya Inti Mulia di Lampung selaku perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit mentah beserta turunannya.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Di wilayah Bea Cukai Sumbagbar juga sudah ada satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang memanfaatkan fasilitas relaksasi pelayanan kawasan berikat untuk memproduksi hasil produksi lain berupa hand sanitizer.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya menyatakan Kantor Bea Cukai Banda Aceh saat ini tengah menggencarkan program asistensi dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas ekspornya, termasuk UMKM.

"Pelatihan ini untuk melahirkan eksportir-eksportir baru dari Provinsi Aceh. Bea Cukai Banda Aceh akan terus mendampingi dan membina para calon eksportir hingga dapat melakukan ekspor perdana pada tahun 2021 mendatang," ujarnya. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, fasilitas bea masuk, pembebasan pajak dalam rangka impor, ekspor, stimulus. kepabeanan, nasion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya