Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Dorong Setoran PBB, Pemkot Imbau Masyarakat Manfaatkan Diskon Pajak

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20% bagi wajib pajak yang melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada bulan ini.

Diskon PBB-P2 tersebut diberikan guna mendorong masyarakat untuk membayar pajak dengan tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan.

"Kebijakan relaksasi juga menjadi upaya menggenjot pendapatan tahun 2024, baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan lainnya, termasuk penerimaan dari sektor pajak ini," kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bila wajib pajak melakukan pembayaran pada April hingga Juni 2024, fasilitas pengurangan PBB-P2 yang diberikan turun menjadi 15%. Jika PBB-P2 baru dibayarkan pada Juli atau Agustus, diskon yang diberikan hanya 5%.

"Manfaatkan program keringanan pembayaran ini. Diskon lebih banyak jika membayar lebih cepat. Pendapatan bisa terhimpun di awal tahun sehingga rencana-rencana pembangunan juga bisa lebih cepat terealisasi," tutur Dani seperti dikutip dari jpnn.com.

Dani berharap diskon PBB mampu mendukung pencapaian target PBB pada tahun ini. Pemkab Bekasi telah menetapkan target PBB senilai Rp750 miliar pada 2024, naik Rp130 miliar ketimbang capaian PBB tahun lalu.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi juga telah mencetak 1,21 juta SPPT PBB sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB lewat beragam kanal yang sudah tersedia.

"Bisa di swalayan, aplikasi daring, lewat m-banking, dan masih banyak kanal-kanal lainnya. Saya berharap masyarakat taat pajak karena pembangunan yang dirasakan masyarakat itu merupakan hasil dari pajak," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bekasi, pajak, pajak daerah, diskon pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan