Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

A+
A-
0
A+
A-
0
DPRD Setujui Rancangan Perda Pajak Daerah dari Pemprov DKI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - DPRD DKI Jakarta memberikan persetujuan atas 3 rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu raperda yang disetujui oleh DPRD adalah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani berharap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dapat mengoptimalkan pendapatan daerah demi mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga Jakarta.

"Dengan telah disetujuinya raperda tersebut menjadi perda maka 3 raperda dimaksud akan diserahkan kepada Pj gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penyusunan Raperda PDRD tidak difasilitasi oleh Kemendagri. Meski begitu, draf dari raperda yang telah disetujui tersebut akan dikirimkan ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dievaluasi.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda yang sudah disetujui oleh DPRD perlu dikirimkan ke Kemendagri dan Kemenkeu untuk dievaluasi.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan disetujui Raperda PDRD akan memberikan kepastian terhadap subjek, objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak daerah.

"Pada akhirnya, dapat meningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi untuk membiayai pembangunan Kota Jakarta. Hal ini dilakukan secara berkesinambungan karena sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Heru. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, raperda, pajak daerah, PDRD, perda pajak daerah, pajak, peraturan pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?