Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duh, Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Duh, Ratusan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

BIMA, DDTCNews - Ratusan kendaraan dinas milik Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Samsat Bima Raba Aidi mengatakan tunggakan PKB kendaraan pelat merah milik Pemkot Bima berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat. Sebanyak 371 unit kendaraan roda dua menunggak pembayaran pajak sebesar Rp46,6 juta.

Sementara itu, tunggakan PKB dari kendaraan roda empat milik pemkot mencapai 80 unit. Tunggakan pajak mobil dinas tersebut mencapai Rp118,3 juta. "Dari jumlah kendaraan itu, ada kendaraan yang dilaporkan hilang, rusak dan sudah dilelang," katanya dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Aidi menyampaikan Samsat telah mengirim surat teguran kepada bagian umum dan bagian aset Setda Kota Bima. Menurutnya, hasil dari teguran tersebut hanya beberapa unit kendaraan yang dilunasi tunggakan pajaknya ke kas Pemprov NTB.

Dia menegaskan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi contoh yang tidak baik bagi kepatuhan pembayaran PKB di NTB khususnya di Kota Bima. Pemkot juga ikut dirugikan dengan besarnya tunggakan pajak kendaraan yang terdaftar di daerahnya.

Pasalnya, hasil pungutan PKB ikut dinikmati oleh pemerintah kabupaten/kota Sebanyak 30% hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor masuk kas kabupaten/kota sebagai bentuk dana bagi hasil pajak Pemprov NTB. "Mereka seolah tidak punya niat baik mau bayar pajak kendaraan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Aidi menambahkan tunggakan pajak kendaraan milik Pemkot Bima bervariasi mulai dari satu tahun hingga beberapa tahun pajak. Dia menyebutkan ada kendaraan dinas yang ditilang karena menunggak pembayaran pajak.

"Jika dalam waktu dekat mereka [Pemkot Bima] tidak mau melunasi pajak kendaraan, maka akan dikeluarkan surat peringatan," imbuhnya seperti dilansir kahaba.net. (Bsi)

Baca Juga: Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota bima, kendaraan dinas, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Rabu, 19 Mei 2021 | 22:34 WIB
Sebaiknya apabila ada yang menunggak pajak kendaraan bermotor harus ditindak tegas
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Rabu, 10 April 2024 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal