Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

A+
A-
1
A+
A-
1
Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penerimaan pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berpotensi turun pada tahun depan. Penurunan tersebut akibat perubahan komposisi pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Mohammad Yasin mengatakan persentase penerimaan PKB dan BBNKB berubah seiring berlakunya UU HKPD. Adapun perubahan tersebut baru berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Semula pembagiannya 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten dan kota. Menjadi 34% untuk pemerintah provinsi dan 66% untuk pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Yasin, dikutip pada Rabu (10/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Yasin menegaskan Pemprov Jatim berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor lain, salah satunya kemaritiman. Dia mengatakan Pemprov Jatim memiliki kewenangan pengelolaan atas ruang laut sejauh 0-12 mil. Namun, Pemprov Jatim tidak pernah mendapat kontribusi sektor itu.

"Banyak perusahaan dan pelabuhan yang kontribusinya justru ke pusat. Kami sedang berunding silakan dikelola pusat tapi paling tidak ada bagi hasil yang kembali ke kami," ungkapnya.

Yasin membeberkan Pemprov Jatim berpotensi mendapat tambahan pendapatan senilai triliunan rupiah apabila rencana tersebut terlaksana. Dia juga mengungkapkan cukai rokok dari Provinsi Jatim menyumbang 60% pendapatan nasional.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Total cukai se-Indonesia sebesar Rp288 triliun. Dari jumlah itu, Rp133 triliun berasal dari Jatim. Dari Rp133 triliun yang dikembalikan ke Jatim sebanyak Rp2,7 triliun. Ini dibagi provinsi, kabupaten dan kota," terangnya

Yasin memproyeksikan pemprov bisa mendapatkan lebih dari jumlah tersebut, yaitu berkisar antara Rp10 triliun atau minimal Rp5 triliun. Menurut Yasin penerimaan tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sektor pelayanan dasar, seperti pada bidang kesehatan.

Dia menguraikan potensi penerimaan pajak berkurang sekitar Rp4 triliun. Adapun Kota Surabaya menyumbang kehilangan potensi terbesar sekitar Rp1 triliun. Hal ini lantaran terdapat banyak kendaraan mewah yang terdaftar di Surabaya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Yasin menambahkan masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Ia pun meminta Pj Gubernur Jatim agar membuat kesepakatan bersama dengan kabupaten/kota soal tugas menagih pajak menjadi kewajiban kabupaten/kota dan kepala desa.

"SDM, kantor UPT, biaya operasional semua tanggung jawab provinsi, tapi pembagian hasilnya kabupaten kota lebih banyak," pungkasnya, seperti dilansir sapanusa.id. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Provinsi Jawa Timur, Jatim, UU HKPD, pajak kendaraan bermotor, PKB, BBNKB, opsen pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama