Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?

A+
A-
7
A+
A-
7
E-Commerce Pungut Pajak, Bagaimana Aturan bagi Marketplace Pemerintah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tak seperti penyedia platform e-commerce pada umumnya, marketplace pengadaan barang dan jasa telah memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang penyerahan barang dan jasa oleh rekanan pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022, pajak yang harus dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah PPh Pasal 22, PPN, serta PPnBM.

"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan terutang PPh Pasal 22," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 58/2022, dikutip Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penghasilan tersebut adalah sebesar 0,5% dari seluruh nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan selain PPN dan PPnBM.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah kredit pajak bagi rekanan pemerintah dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan.

Bila PPh Pasal 22 ternyata dipungut atas penghasilan yang dikenai PPh final maka PPh Pasal 22 tersebut adalah bagian dari pelunasan PPh final bagi rekanan. Artinya, selisih kurang antara PPh final terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetor sendiri oleh rekanan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sebagai contoh, rekanan pemerintah memperoleh penghasilan dari sewa ruangan senilai Rp52.000.000. Dengan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, pajak yang dipungut atas sewa ruangan oleh pihak marketplace adalah sebesar Rp260.000.

Namun, sewa ruangan adalah penghasilan yang terutang PPh final sebesar 10% sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran pajak sebesar 9,5%. Dalam kasus ini, rekanan pemerintah wajib menyetorkan sendiri PPh final senilai Rp4.940.000.

Bila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan PPh final yang terutang, rekanan dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang kepada DJP.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Terkait dengan PPN dan PPnBM, tarif yang berlaku dan dipungut oleh marketplace pengadaan barang dan jasa adalah sesuai dengan tarif umum.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berkaitan dengan penyerahan BKP/JKP oleh rekanan melalui marketplace pengadaan barang dan jasa merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Menurut DJP, kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace pengadaan barang dan jasa atas penyerahan yang dilakukan oleh rekanan telah berjalan dengan baik. Dengan hasil evaluasi tersebut, Kemenkeu berencana menunjuk penyelenggara e-commerce pada umumnya untuk memungut pajak atas aktivitas jual beli yang mereka fasilitasi.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Hasil evaluasi kita dengan konsep Bela Pengadaan [PMK 58/2022], tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform. Artinya, ini bisa dan dapat diterapkan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal beberapa waktu lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemungut pajak, pemotong pajak, PPN, UMKM, UU HPP, e-commerce, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama