Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Endorser Dapat Natura, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

A+
A-
24
A+
A-
24
Endorser Dapat Natura, Bagaimana Ketentuan PPh-nya?

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Ayana. Saat ini saya bekerja sebagai endorser melalui platform social media pribadi saya. Saya baru merintis usaha ini sejak Januari 2023. Teknisnya, pihak pengguna jasa akan mengirimkan produknya yang ingin saya iklankan beserta dengan fee endorse-nya.

Sebagai contoh, harga pokok penjualan (HPP) produk yang diberikan adalah Rp15 juta dan fee endorse yang diberikan Rp5 juta. Kemudian, produk tersebut akan menjadi milik saya tanpa perlu dikembalikan lagi kepada pihak pengguna jasa.

Saya mendengar bahwa telah terbit aturan teknis mengenai pajak natura. Pertanyaan saya, apakah atas produk yang saya terima senilai Rp15 juta menjadi objek pajak natura? Bagaimana ketentuannya? Terima kasih

Ayana, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Ayana. Baru-baru ini telah terbit aturan teknis yang mengatur lebih lanjut mengenai pajak penghasilan (PPh) atas natura dan/atau kenikmatan.

Aturan teknis tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Pada intinya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, segala bentuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 menyebutkan bahwa:

“(3) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak.”

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa dari transaksi yang Ibu lakukan dengan pengguna jasa endorse, produk yang Ibu terima dari pengguna jasa merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sehubungan dengan transaksi jasa antar-wajib pajak. Untuk itu, atas penerimaan produk yang Ibu dapatkan merupakan objek PPh.

Adapun penentuan nilai yang dicantumkan sebagai tambahan penghasilan Ibu dapat merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) PMK 66/2023.

“(1) Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dinilai berdasarkan ketentuan:

  1. nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura; dan/atau
  2. jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.”

Secara spesifik, nilai pasar yang digunakan untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023.

“(2) Dalam hal penggantian atau imbalan dalam bentuk natura merupakan barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan oleh pemberi dalam bentuk:

  1. tanah dan/atau bangunan, dinilai berdasarkan nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
  2. selain tanah dan/atau bangunan, nilai pasar yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan harga pokok penjualan.”

Dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) PMK 66/2023 dapat dilihat bahwa nilai yang digunakan dalam hal natura yang diberikan bukan merupakan tanah dan/atau bangunan adalah HPP. Untuk itu, HPP dari produk yang Ibu terima senilai Rp15 juta merupakan tambahan penghasilan yang harus dimasukkan ke dalam komponen penghasilan Ibu dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaporan PPh atas natura yang Ibu terima dapat melihat pada Pasal 24 yang berbunyi:

“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas penghasilan jasa endorse dalam bentuk natura yang Ibu terima sejak 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 harus Ibu hitung, setor, dan laporkan sendiri dalam SPT PPh Ibu.

Setelah 30 Juni 2023, atas penghasilan jasa endorse dalam bentuk natura yang Ibu terima akan dilakukan pemotongan oleh pengguna jasa.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi pajak, konsultasi, pajak, natura, kenikmatan, endorsement, endorse, influencer, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama