Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Estimasi Pembayaran Penerimaan Negara Lewat E-Commerce Rp100 Triliun

A+
A-
2
A+
A-
2
Estimasi Pembayaran Penerimaan Negara Lewat E-Commerce Rp100 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran penerimaan negara melalui platform marketplace e-commerce diestimasi mencapai Rp100 triliun pada tahun ini. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (8/11/2019).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pembayaran pajak melalui e-commerce pada 23 Agustus 2019 hingga 6 November 2019 tercatat senilai Rp68,35 miliar. Nilai pembayaran itu terkumpul dari sekitar 26.903 transaksi.

“Sampai dengan akhir 2019 diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp100 miliar,” ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Realisasi tersebut, sambungnya, sudah sesuai dengan ekspektasi otoritas fiskal karena ada kemudahan pembayaran yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, terutama untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti kepatuhan formal wajib pajak yang mulai tumbuh dari tahun lalu tapi masih belum bisa memenuhi target yang ditetapkan. Otoritas masih terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hingga akhir tahun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP
  • Penambahan Marketplace

Hingga sekarang, platform marketplace e-commerce yang sudah melayani pembayaran penerimaan pajak adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet. Pemerintah mengaku berencana menambah jumlah marketplace yang dapat menerima pembayaran penerimaan negara.

Namun, dalam penambahan tersebut, otoritas akan tetap mempertimbangkan kondisi penyedia layanan. Beberapa pertimbangan tersebut mencakup keamanan, serta uji sistem Kementerian Keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pembayaran pajak melalui marketplace e-commerce merupakan upaya yang positif, terutama untuk mendapatkan potensi penerimaan dari UMKM.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?
  • Rekapitulasi, Sosialisasi, dan Pembayaran

Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh otoritas fiskal. Dewasa ini, platform digital memiliki jaringan yang luas dengan penggunaan teknologi terkini. Hal tersebut jelas memberikan efisiensi dan kemudahan.

Menurut dia, peran platform digital bisa dioptimalkan dalam beberapa aspek, mulai dari kerja sama di sisi rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tata cara kepatuhan pajak, hingga aspek pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat.

  • Kepatuhan Formal

Berdasarkan data DJP, kepatuhan formal wajib pajak hingga 7 November 2019 tercatat sebesar 71%. Angka tersebut setara dengan penyampaian 12,97 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan dari total wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT tahunan sebanyak 18,3 juta. Jumlah tersebut sudah sedikit lebih banyak dibandingkan akhir tahun lalu sekitar 12,55 juta SPT tahunan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Kita berusaha tingkatkan dengan pendekatan, terutama wajib pajak badan dan orang pribadi nonkaryawan yang kami miliki data penghasilan, transaksi, atau harta, termasuk dari data keuangannya,” kata Hestu Yoga Saksama.

  • Beban Utang

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, beban pembayaran bunga utang secara nominal selama periode 2014 – 2019 rata-rata naik sebesar 15,7%. Sementara, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) juga naik dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% dari PDB pada 2019.

Peningkatan rasio bunga utang terhadap PDB tersebut juga berimbas pada kemampuan membayar bunga utang yang menurun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memungkiri adanya risiko kenaikan beban pemerintah dalam membayar bunga utang. Namun, dia menegaskan pengelolaan utang akan dilakukan sangat hati-hati. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, penerimaan negara, pajak, marketplace, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama