Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah mengevaluasi setidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda). Salah satunya ialah belum semua raperda mencantumkan tarif untuk semua jenis retribusi.

"Menurut kami, karena ini semua akan dibebankan ke masyarakat, itu harus ada dulu di peraturan daerah (perda)," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sandy menilai pemda dan DPRD belum mencantumkan tarif retribusi karena perbedaan penerjemahan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa pemda mengira perincian tarif retribusi dapat diatur hanya dalam perkada.

Meski harus masuk dalam perda, lanjutnya, pemda tetap bisa merevisi atau bahkan penambahan jenis layanan yang kena retribusi melalui perkada.

Catatan lainnya, Kemenkeu menemukan pemda masih menggunakan istilah yang tidak sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Contoh, pajak penerangan jalan di mana sekarang sudah diganti dengan PBJT tenaga listrik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, lanjut Sandy, terdapat pula pemda yang belum menyampaikan beberapa ketentuan teknis yang bakal diatur dengan perkada.

Secara umum, catatan yang diberikan Kemenkeu atas evaluasi raperda PDRD tergolong tidak besar atau minor. Sebab, ketika proses penyusunan raperda, Kemenkeu telah memberikan pedoman dan asistensi untuk pemda.

"Apalagi kami hanya fokus di bagian yang berhubungan dengan kebijakan fiskal. Kalau dengan aturan yang lebih lanjut atau perbedaan aturan-aturan setoran, lebih kepada teman-teman di kemendagri," ujar Sandy.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

UU HKPD dan PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama dengan DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Raperda dapat diundangkan oleh pemda ketika Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, DJPK, pemerintah daerah, raperda pajak daerah, pajak daerah, PDRD, UU HKPD, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama