Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Faktur dan Bupot Terkait Instansi Pemerintah Masih Pakai NPWP Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Faktur dan Bupot Terkait Instansi Pemerintah Masih Pakai NPWP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) masih terbatas.

Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan dalam PENG-22/PJ.09/2023, pembuatan dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan waktu implementasi penuh NPWP 16 digit.

“Saat ini untuk dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan implementasi penuh NPWP 16 digit yang berdasarkan PMK 136/2023 akan diterapkan 1 Juli 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, melalui PENG-22/PJ.09/2023, DJP memberikan penegasan beberapa aspek terkait dengan pelaksanaan PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022. Pertama, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diterbitkan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Kedua, faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak rekanan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.

Ketiga, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, penyetoran PPh dilakukan dengan surat setoran pajak (SSP) yang masih menggunakan NPWP 15 digit.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Keempat, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit melalui SPAN.

Kelima, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah pusat menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPAN, SAKTI, NPWP, NPWP, NIK, Ditjen Pajak (DJP), instansi pemerintah, satker, rekanan, bukti potong, faktur pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta