Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

A+
A-
3
A+
A-
3
Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diberlakukannya imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) melalui UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidaklah bertentangan dengan konstitusi.

Permohonan pemohon yang meminta MK untuk menyatakan bahwa pengenaan pajak atas natura dan kenikmatan berupa fasilitas kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika membacakan pertimbangan hukum dari Putusan Putusan MK Nomor 67/PUU-XXI/2023 menuturkan permohonan pemohon yang meminta pengecualian dari objek PPh khusus untuk fasilitas kesehatan sesungguhnya sudah tercakup dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh.

Meski Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah objek PPh, tetapi kenyataannya tidak seluruh imbalan berbentuk natura dan kenikmatan menjadi objek PPh sebagaimana dimaksud dalam dalil pemohon.

"Dalam kaitan ini, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah menentukan pula bahwa natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dikecualikan sebagai objek pajak," ujar Enny.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Pengecualian atas natura dan kenikmatan dalam bentuk fasilitas kesehatan dari objek PPh telah dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK tersebut telah ditegaskan fasilitas kesehatan dari pemberi kerja bukanlah objek pajak sepanjang diterima oleh pegawai dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

"Artinya, kekhawatiran pemohon mengenai tidak adanya pengecualian pengaturan objek PPh telah terjawab," tutur Enny. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji materiil, mahkamah konstitusi, pajak natura, uu hpp, fasilitas kesehatan, objek pajak penghasilan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun