Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

FEB Universitas Mercu Buana dan DDTC Resmi Teken Kerja Sama Pendidikan

A+
A-
12
A+
A-
12
FEB Universitas Mercu Buana dan DDTC Resmi Teken Kerja Sama Pendidikan

Dekan FEB Universitas Mercu Buana Nurul Hidayah dan Founder DDTC Darussalam. 

JAKARTA, DDTCNews - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mercu Buana dan DDTC resmi menjalin kerja sama pendidikan. Hal ini ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama pengembangan dan peningkatan pendidikan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara langsung oleh Dekan FEB Universitas Mercu Buana Nurul Hidayah dan Founder DDTC Darussalam. Kerja sama pengembangan pendidikan pajak ini diharapkan memberikan manfaat positif bagi dosen dan mahasiswa.

"Diharapkan akan banyak kegiatan yang melibatkan dosen dan mahasiswa di bidang tridarma dan peningkatan SDM melalui pengembangan dan penelitian perpajakan," kata Nurul di Ruang Harun Zain Universitas Mercu Buana, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nurul menilai DDTC merupakan salah satu institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan pengetahuan yang telah berperan penting dalam dunia perpajakan di Indonesia.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, dia berharap DDTC dapat mendukung FEB Universitas Mercu Buana mencetak lulusan andal yang sesuai kebutuhan industri, termasuk melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

Founder DDTC Darussalam merespons positif kesepakatan kerja sama antara kedua instansi. Sebagai institusi perpajakan, DDTC membuka diri untuk berkolaborasi dengan universitas. Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah riset bersama.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

"Kami siap bekerja sama melalui kegiatan seperti riset bersama, menerima mahasiswa magang, pembuatan kurikulum dan materi, serta training dosen," ujarnya.

Seperti diketahui, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama pendidikan dengan 34 perguruan tinggi. Selain Universitas Mercu Buana, DDTC juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Diponegoro.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Lalu, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, IBI Kwik Kian Gie, YKPN Yogyakarta, dan Universitas Multimedia Nusantara.

Kemudian, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Selanjutnya, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang, Universitas Nasional, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Padjadjaran.

Baca Juga: DJP: Perpres 63/2024 Dirilis untuk Terapkan Rencana BEPS Atas 13 P3B

Bersamaan dengan momentum penandatanganan perjanjian kerja sama, Universitas Mercu Buana juga menggelar seminar nasional dengan tema Mengulik Potensi dan Implementasi Karier di Bidang Perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, universitas mercu buana, kerja sama, pendidikan pajak, DDTC, MoU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:15 WIB
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Unpab Adakan Kuliah Umum soal Akuntansi dan Perpajakan Aset Hibah

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:00 WIB
KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama