Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Fee Jasa Asuransi Perjalanan di Marketplace Kena PPN, Begini Teknisnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan asuransi perjalanan yang jasanya dibeli via online dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% atas jasa transaksi tersebut.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Ini pengenaan PPN-nya karena merupakan salah satu dari produk fintech, layanan jasa asuransi online," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara Tax Live DJP episode: 43 dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Lebih lanjut, Imaduddin mencontohkan kebijakan tersebut akan dikenakan pada jasa asuransi perjalanan yang biasanya ditawarkan oleh marketplace.

"Mau beli tiket pesawat misalnya di marketplace. Kita mau beli tiket pesawat kita, dan juga memanfaatkan jasa asuransi jika terjadi keterlambatan. Maka kita bayarkan harga tiket plus jasa asuransinya," kata dia.

Dengan demikian, lanjut Imaduddin, pajak dikenakan atas fee dari harga asuransi perjalanan pesawat. Sebagai contoh, terdapat asuransi keterlambatan pesawat senilai Rp100.000 dengan fee Rp5.000. Dengan begitu, tarif PPN 11% dikenakan atas fee Rp5.000, yakni sebesar Rp550. Angka ini pula yang dibebankan kepada konsumen.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Jadi objek PPN ini adalah fee-nya bukan dari harga asuransi yang dibayarkan," terang Imaduddin.

Di sisi lain, Imaduddin mengatakan yang memungut dan melapor PPN atas fee jasa asuransi adalah pihak ketiga yakni marketplace/perusahaan fintech yang bekerjasama menjual asuransi. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, PPN, agen asuransi, asuransi, PMK 69/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama