Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fenomena PHK Marak, Kemnaker Dorong Pengusaha-Buruh Utamakan Dialog

A+
A-
0
A+
A-
0
Fenomena PHK Marak, Kemnaker Dorong Pengusaha-Buruh Utamakan Dialog

Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). Berdasarkan data Center of Economics and Law Studies (Celios), adanya resesi global yang diprediksi terjadi pada 2023 bisa berdampak terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tahun 2022 pertumbuhan ekonomi global hanya berkisar 3,2 persen, sementara di tahun 2020 mencapai 6,1 persen. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong pengusaha dan pekerja/buruh mengedepankan dialog bipartit dalam menyelesaikan kesulitan keuangan perusahaan. Melalui dialog bipartit, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dihindari.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK merupakan jalan terakhir apabila hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tak bisa lagi dipertahankan.

"Karena sebagai jalan terakhir maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Indah dalam keterangan pers, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Pada umumnya, imbuh Indah, PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

"Beberapa upaya untuk menghindari PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya," ujar Indah.

Kendati begitu, apabila langkah PHK memang tidak dapat dihindarkan, Indah mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," katanya.

Terhadap pekerja/buruh yang terkena PHK, Indah menyebutkan ada beberapa bentul pelindungan yang mesti diterima pekerja/buruh, yakni hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ada juga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Perusahaan juga perlu memberikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

Lebih lanjut, Indah menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Seperti diberitakan, gelombang PHK mulai melanda sejumlah perusahaan nasional, terutama yang bergerak di bidang teknologi. Terakhir, ada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang terkonfirmasi memangkas sampai dengan 1.300 karyawannya. CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi GoTo untuk mencatatkan pertumbuhan. (sap)

Baca Juga: Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ketenagakerjaan, PHK, bipartit, buruh, UU Cipta Kerja, pemutuhan hubungan kerja

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 12 November 2023 | 08:30 WIB
PP 51/2023

Pemerintah Revisi Ketentuan Soal Pengupahan, Begini Kata Menaker

Selasa, 03 Oktober 2023 | 12:00 WIB
PERPU CIPTA KERJA

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Bilang Perpu Cipta Kerja Cacat Formil

Senin, 21 Agustus 2023 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terbitkan UU Ciptaker Hingga UU HPP, Menkeu Ucapkan Ini ke Kemenkumham

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?