Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

A+
A-
6
A+
A-
6
Fitur User Perekam Tersedia, DJP Janji Segera Kembangkan Fitur 1721-A1

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) akan tersedia di e-bupot 21/26 dalam waktu dekat.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan DJP baru saja menambahkan fitur user perekam pada e-bupot 21/26. Setelah tersedianya fitur user perekam, DJP akan segera menyiapkan dan merilis fitur pembuatan form 1721-A1.

"Untuk bukti potong form 1721-A1 ini ditunggu saja. Fiturnya akan segera rilis," ujar Angga dalam LOKeR yang digelar oleh BPPK Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Angga pun meminta pemotong pajak untuk tidak khawatir. Pasalnya, pemotong pajak memiliki waktu paling lambat pada akhir bulan berikutnya untuk membuat bukti potong.

Contoh, bila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja pada Januari 2024, pemotong pajak masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2024 untuk membuat dan menyerahkan bukti potong form 1721-A1 kepada wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan.

"Sekarang kan Februari masih belum habis. Apalagi kalau resign Februari, jatuh tempo pembuatan bukti potongnya ada di bulan Maret. Fitur ini [pembuatan form 1721-A1] akan tersedia segera, ditunggu saja," ujar Angga.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Angga menjamin fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 akan tersedia di aplikasi e-bupot 21/26 sebelum batas akhir pembuatan bukti potong tersebut.

Untuk diketahui, form 1721-A1 adalah bukti potong yang harus dibuat pada masa pajak terakhir, yakni pada masa pajak Desember. Namun, pemotong pajak juga berkewajiban membuat form 1721-A1 dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja di pertengahan tahun.

Setiap form 1721-A1 yang dibuat oleh pemotong pajak hanya digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 tahun pajak/bagian tahun pajak. (sap)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, bukti potong, pajak penghasilan, PPh 21, PPh 26, SPT Masa PPh, form 1721-A1

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan