Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Pendapatan Negara, Perlukah Pajak Diprioritaskan? Isi Surveinya

A+
A-
2
A+
A-
2
Genjot Pendapatan Negara, Perlukah Pajak Diprioritaskan? Isi Surveinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan pembangunan yang terus meningkat tentu perlu diikuti dengan sumber pendanaan yang mencukupi pula. Jika tidak, konsekuensinya adalah program pembangunan yang mandek.

Pemerintah punya 2 opsi sederhana, mengejar sumber pendapatan negara atau memangkas belanja. Opsi kedua sepertinya lebih sulit dilakukan lantaran belanja untuk pembangunan diperlukan Indonesia demi menyandang status negara maju pada masa depan.

Untuk opsi pertama, optimalisasi pendapatan negara bisa dilakukan melalui beberapa upaya. Salah satunya ialah meningkatkan penerimaan, bisa dari pajak atau non-pajak. Sejauh ini, penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, terdapat 3 sumber utama pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Sepanjang periode 2018-2022, kontribusi penerimaan perpajakan—terdiri atas pajak dalam negeri, cukai, bea keluar, dan bea masuk—terhadap total pendapatan negara dan hibah relatif tidak berubah, yaitu pada kisaran 77-78% setiap tahun.

Jika dipecah lagi, sumbangan pajak dalam negeri terhadap total pendapatan negara sekitar 65-67% setiap tahun, cukai sekitar 8-10% setiap tahun, dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar) sekitar 2-3% setiap tahun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, tren kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara pada kisaran 21-22% setiap tahun. Sisanya, hibah menyumbang sekitar 0,2-1%. Bisa disimpulkan, pendapatan negara kita masih sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Meski demikian, pemerintah sesungguhnya melakukan berbagai upaya dalam mengerek penerimaan non-pajak. Misal, mengoptimalkan PNBP. Pemerintah baru-baru ini merilis PMK No. 58/2023 sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PNBP.

Terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam PMK 58/2023 antara lain perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan instansi pengelola PNBP. Harapannya, perbaikan ini membuat penyelesaian piutang PNBP menjadi lebih maksimal.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Optimalisasi PNBP juga dilakukan dengan cara menerapkan automatic blocking system (ABS) guna meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajibannya. Implementasi ABS ini dinilai dapat menciptakan efek jera terhadap wajib payar yang tidak patuh.

Selain PNBP, pemerintah juga berencana mengoptimalkan penerimaan cukai dengan cara menambah objek barang kena cukai (BKC). Simak Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Tentu, masih banyak lagi upaya pemerintah dalam meningkatkan pundi-pundi pendapatan negara. Lantas, bagaimana pandangan publik terkait dengan hal tersebut? Apakah sepakat pendapatan negara selain pajak perlu dioptimalkan?

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Nah, DDTCNews mengajak publik untuk memberikan pandangannya dengan mengisi Survei Pajak dan Politik. Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section).

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, pakpol, pakpol ddtcnews, pemilu 2024, pajak, perpajakan, capres, caleg, parpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama