Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Imbau Wajib Pajak Tak Menunda Pelaporan SPT Tahunan 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
Gubernur Imbau Wajib Pajak Tak Menunda Pelaporan SPT Tahunan 2023

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Ansar mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas melaporkan SPT Tahunan 2023 sehingga tidak terkena sanksi.

"Kami mengimbau wajib pajak tidak menunda-nunda pelaporan SPT Tahunannya," katanya, dikutip pada Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ansar menuturkan pajak menjadi sumber utama dalam penerimaan negara. Uang pajak tersebut akan dibelanjakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan wajib pajak juga akan menjadi penentu keberhasilan pembangunan di Indonesia, termasuk di Kepulauan Riau.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, SPT tahunan wajib pajak badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online, yakni melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Kepri Imanul Hakim menjelaskan kepatuhan wajib pajak akan mendukung tercapainya target penerimaan pajak. Pada 2023, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Kepri mencapai Rp9,85 triliun atau 103,25% dari target Rp9,54 triliun.

Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh setoran dari PPh Pasal 25/29 badan senilai Rp2,83 triliun dengan kontribusi 29% dari total penerimaan pajak. Disusul, penerimaan dari PPh Pasal 21 senilai Rp2,52 triliun yang berkontribusi sebesar 26%.

Pada tahun lalu, Kanwil DJP Kepri menerima 223.588 SPT Tahunan 2022. Angka tersebut terdiri atas 19.595 SPT Tahunan wajib pajak badan, 170.332 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi Karyawan, dan 33.661 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Dari 300.497 wajib pajak orang pribadi yang harus dilakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, sudah dilakukan aktivasi WP sebanyak 290.086 WP orang pribadi atau masih 10.411 belum dilakukan aktivasi," ujar Imanul seperti dilansir batamnews.co.id.

Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP bakal dimulai pada 1 Juli 2024, bersamaan dengan penerapan coretax administration system. Validasi NIK sebagai NPWP akan mempermudah wajib pajak mengakses layanan pajak. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan riau, spt tahunan, pelaporan pajak, kepatuhan pajak, kanwil DJP kepri, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?