Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Minta Kabupaten dan Kota Aktif Pungut Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Gubernur Minta Kabupaten dan Kota Aktif Pungut Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar meminta pemkab/pemkot di Provinsi Riau untuk turut berpartisipasi aktif dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Syamsuar mengatakan partisipasi aktif dari pemerintah daerah merupakan konsekuensi logis dari adanya kewenangan pemungutan opsen PKB dan BBNKB sebagaimana dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disetujui oleh DPRD Riau.

"Kami akan mendorong partisipasi aktif dari pemkab/pemkot dalam pemungutan pajak daerah, terutama opsen PKB dan BBNKB," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlu diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Merujuk pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB adalah sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB.

Opsen PKB dan BBNKB merupakan 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Kehadiran opsen akan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot yang selama ini berlaku.

"Jika selama ini masih menggunakan konsep bagi hasil pemkab/pemkot, tidak ada peran pemungutan pajak daerah. Dengan konsep opsen tentu akan terbagi langsung pada saat penerimaan," tutur Syamsuar.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB masuk ke kas daerah kabupaten/kota bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi melalui mekanisme split payment secara langsung dan otomatis.

Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsen berdasarkan UU HKPD baru akan berlaku pada 2025, 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi riau, kabupaten, kota, pajak kendaraan bermotor, opsen pajak, BBNKB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama