Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun ini.

Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan insentif pajak daerah diberikan untuk menciptakan budaya taat pajak pada masyarakat. Dari pemberian insentif ini, Bapenda berharap kinerja pendapatan asli daerah (PAD) menjadi optimal.

"Program ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Jawa Tengah," katanya, dikutip pada Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Nadi menuturkan terdapat 4 jenis insentif yang ditawarkan kepada wajib pajak. Pertama, pembebasan BBNKB kedua dari dalam dan luar provinsi.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit dengan nama dan alamat yang sama. Kedua insentif pajak tersebut berlaku hingga 19 Desember 2024.

Ketiga, diskon pokok pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan yang berlaku sampai dengan 19 Desember 2024. Keempat, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 10%-50% bagi tunggakan tahun pertama hingga tahun kelima, yang berlaku hingga 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Di sisi lain, kepada wajib pajak taat yang tidak pernah terlambat juga diberi diskon pokok pajak sebesar 5% untuk kendaraan roda 2 dan 3, serta diskon 2,5% untuk kendaraan roda 4.

Nadi berharap program insentif bertajuk Special Untung 4x Lipat tersebut mampu mendorong wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Berdasarkan catatannya, piutang PKB dan BBNKB di Jateng mencapai Rp2,2 triliun.

"Semoga kehadiran program insentif tersebut bisa menyelesaikan [piutang]," ujarnya seperti dilansir jateng.solopos.com.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebagai informasi, Pemprov Jateng menargetkan penerimaan dari PKB dan BBNKB masing-masing mencapai Rp6,5 triliun dan Rp3,2 triliun pada tahun ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pemutihan pajak, diskon pajak, pembebasan pajak, BBNKB, pajak kendaraan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan