Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadapi Tantangan Persaingan dan Penghindaran Pajak, IMF Sarankan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Hadapi Tantangan Persaingan dan Penghindaran Pajak, IMF Sarankan Ini

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSEL, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyarankan Uni Eropa untuk mengadopsi dua kebijakan terkait dengan pajak korporasi.

Dalam laporannya, IMF menyatakan proposal Komisi Eropa mengenai common consolidated corporate tax base (CCCTB) dan tarif pajak minimum global dapat diadopsi bersamaan untuk mengatasi distorsi ekonomi yang disebabkan persaingan pajak antarnegara anggota.

“Meskipun solusi global untuk penghindaran pajak global oleh perusahaan multinasional dan persaingan pajak antaryurisdiksi jadi langkah ideal, tapi negara-negara anggota Uni Eropa harus mempertimbangkan tindakan regional untuk sementara waktu," tulis laporan IMF, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

IMF menekankan konsensus global merupakan cara ideal untuk menjawab tantangan pemajakan perusahaan digital multinasional. Namun, Uni Eropa perlu usaha ekstra untuk melakukan konsolidasi kebijakan pajak perusahaan.

Uni Eropa dihadapkan pada tantangan melakukan koordinasi lebih dalam di antara negara anggota tentang harmonisasi kebijakan pajak, mulai dari tarif hingga basis pajak. Hal tersebut diperlukan untuk mengurangi tensi persaingan kebijakan pajak dan penghindaran pajak pada pasar tunggal Eropa.

Harmonisasi kebijakan pajak perusahaan juga akan membantu blok ekonomi yang terdiri dari 27 negara tersebut melakukan integrasi lebih lanjut pada bidang pasar modal, lalu lintas barang, dan tenaga kerja. Adapun proposal CCCTB merupakan usulan lama Komisi Eropa yang dirilis pada 2016.

Baca Juga: Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

"Implementasi CCCTB memiliki manfaat yang signifikan dan akan mengurangi ruang lingkup melakukan pengalihan laba," terangnya.

IMF menegaskan implementasi CCCTB tidak sepenuhnya menghilangkan fenomena persaingan kebijakan pajak antarnegara anggota. Namun, adopsi proposal tersebut akan mengurangi dampak distorsi dari persaingan pajak karena adanya penerapan tarif perpajakan minimum yang efektif berlaku di semua negara anggota.

Selain itu, opsi harmonisasi kebijakan PPh badan juga dapat mengurangi nafsu negara melakukan aksi unilateral seperti pajak layanan digital (digital services tax/DST). Sebagai gantinya, negara dengan rezim tarif PPh badan rendah akan kehilangan salah satu daya tarik ekonomi dengan seragamnya kebijakan perpajakan bagi badan usaha di pasar tunggal Eropa.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

"Pajak minimum akan menurunkan keuntungan pajak dari yurisdiksi dengan tarif rendah. Setidaknya skema ini dapat memastikan keuntungan dari aktivitas ekonomi digital di Eropa dikenakan pada tingkat minimum," imbuh laporan IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Uni Eropa, IMF, CCTB, pajak minimum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB
ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Kamis, 01 Februari 2024 | 18:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya