Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

A+
A-
4
A+
A-
4
Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen

Ilustrasi. (foto: financial.express.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memandang tarif yang optimal untuk pemberlakuan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM di negara dengan informalitas tinggi adalah sebesar 2,5%.

Angka tersebut termuat dalam working paper IMF berjudul Designing a Presumptive Income Tax Based on Turnover in Countries with Large Informal Sectors. Adapun threshold pengenaan pajak berbasis omzet tersebut senilai US$65.000 - US$95.000.

"Pengenaan pajak berbasis omzet yang dengan desain tarif dan threshold optimal akan menekan sektor ekonomi informal sebesar 12 poin persentase," tulis IMF dalam working paper, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Menurut IMF, tarif pajak berbasis omzet yang diberlakukan terhadap UMKM harus ditetapkan tidak terlalu tinggi ataupun tidak terlalu rendah. Bila tarif ditetapkan terlalu tinggi, UMKM akan memilih untuk tetap menjalankan usahanya secara informal.

Sebaliknya, bila tarif pajak berbasis omzet ditetapkan terlalu rendah maka UMKM akan menghindar dari pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan umum dengan cara menjaga omzetnya tetap lebih rendah dari threshold. Hal ini juga dikenal sebagai bunching effect.

IMF bahkan menilai tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak yang membayar pajak berbasis omzet seharusnya sama atau lebih tinggi ketimbang tarif pajak efektif dari pengenaan PPh sesuai ketentuan umum.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Menurut IMF, jika tarif pajak efektif yang ditanggung ternyata lebih tinggi saat wajib pajak berpindah dari rezim pajak berbasis omzet ke rezim pajak umum maka fenomena bunching effect menjadi tidak dapat terhindarkan.

"Rezim pajak berbasis omzet yang optimal tidaklah bertujuan untuk mereplikasi tarif pajak efektif dari rezim pajak umum. Kebijakan ini harus menjadi bagian dari strategi untuk menekan compliance cost dan informalitas ekonomi," tulis IMF.

IMF pun menekankan bahwa penerapan pajak berbasis omzet dapat menekan compliance cost yang ditanggung oleh UMKM. Namun, kebijakan ini perlu dibarengi dengan perbaikan dari sisi pengawasan dan pendidikan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, AS, IMF, tarif pph final umkm, pajak, pajak internasional, sektor informal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra