Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

A+
A-
1
A+
A-
1
Hampir 30% Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Begini Perintah Bupati

Deretan kendaraan dinas diparkir di lapangan. Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak. (Foto: Antara)

GUNUNG SUGIH, DDTCNews - Bupati Lampung Tengah, Lampung, Musa Ahmad menyebut hampir 30% kendaraan dinas di wilayahnya memiliki tunggakan pajak.

Musa mengatakan akan segera menginventarisasi kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas menjadi tanggung jawab institusi yang memanfaatkannya.

"[Kendaraan dinas] harus dirawat dan pajak juga harus dibayar," katanya di Gunung Sugih, Lampung Tengah, seusai apel kendaraan dinas, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Musa mengatakan inventarisasi aset daerah menjadi langkah awal yang dia kerjakan setelah dilantik menjadi bupati pekan lalu. Menurut catatannya, ada 459 kendaraan dinas di Lampung Tengah yang jadi mobil operasional daerah, misalnya untuk kepala organisasi perangkat daerah(OPD).

Namun, pada apel tersebut, Musa menemukan sejumlah kendaraan yang tidak terawat, bahkan menunggak pajak kendaraan bermotor atau pajaknya hampir jatuh tempo. Dia bahkan menahan 2 unit mobil dinas yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Musa akan segera memulai inventarisasi kendaraan dinas yang mencakup kelengkapan surat, kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor, serta kelayakannya. Karena itu, dia meminta OPD yang menggunakan kendaraan dinas segera melunasi tunggakan pajak dan lebih merawatnya.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Jika menemukan ada kendaraan dinas yang masih tidak terawat atau pemanfaatannya kurang efektif, dia tidak akan segan mengalihkannya kepada OPD lain yang lebih membutuhkan.

"Kendaraan bermotor pada bidang yang kurang penting bisa dialihkan ke bidang yang lebih mendukung visi-misi kami," ujarnya seperti dilansir lampungtelevisi.com. (Bsi)

Baca Juga: Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan dinas, lampung tengah, musa ahmad, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Rabu, 10 April 2024 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Penerimaan Pajak Berpotensi Turun, Pemprov Cari Sumber Lain

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB