Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Hati-hati Pinjam Dana! Satgas Kembali Blokir 71 Pinjol Ilegal

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform peminjaman dana secara online alias pinjol. Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan memblokir 71 praktik pinjol ilegal pada Agustus 2022.

Total, sudah ada 4.160 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir pemerintah. Sayangnya, meski sudah ada ribuan pinjol ditutup tetapi masih ada banyak praktik serupa yang tetap beroperasi.

"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

Sebagai tindak lanjut, SWI mendorong aparat penegak hukum untuk terus mengejar dan menangkap para pelaku pinjol ilegal ini. Tongam menilai, tindakan pemblokiran semata tidak akan membuat para pelaku jera untuk menjerat korban-korban baru.

Selain itu, SWI juga terus mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan pinjol-pinjol ilegal dalam menjaring nasabah baru.

Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat bisa mengadukan atau mengonsultasikannya kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], atau [email protected].

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Jika memerlukan pendanaan dari platform pinjaman online, pastikan legalitasnya. Masyarakat bisa mengecek nama-nama platform pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh SWI melalui laman berikut ini. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pinjaman online, pinjol, investasi bodong, OJK, SWI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:52 WIB
POJK 14/2023

OJK Rilis Regulasi soal Penyelenggaraan Bursa Karbon

Minggu, 20 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Sanggahan Soal Sanksi DHE SDA Disampaikan Lewat CEISA

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 19:45 WIB
ASET KRIPTO

Wamendag Ingatkan Sebentar Lagi Pengawasan Kripto Beralih ke OJK

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Banyak Iklan Investasi Bodong, Pemerintah Blokir 1.327 Situs Ilegal

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru