Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

A+
A-
12
A+
A-
12
Hingga 2020, Indonesia Miliki 71 P3B dengan Yurisdiksi Mitra

Ilustrasi kerja sama pajak internasional.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia tercatat memiliki 71 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara atau yurisdiksi mitra per akhir 2020.

Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) tahun 2020 yang baru dirilis, tambahan teranyar pada tahun lalu adalah ratifikasi P3B dengan Kerajaan Kamboja melalui penerbitan Perpres No. 74/2020.

"Bersamaan dengan penyelesaian proses ratifikasi P3B tersebut, pemerintah Indonesia juga telah dan sedang melakukan proses pembentukan dan perubahan P3B, baik dalam tahap perundingan maupun pertukaran nota diplomatik," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip Jumat (22/10/2021).

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Setidaknya ada 6 negara atau yurisdiksi yang sedang merampungkan proses pembentukan/perubahan P3B dengan Indonesia sepanjang 2020 lalu. Pertama, Austria yang sudah masuk tahap pertama perundingan menuju renegosiasi.

Kedua, Ekuador yang masih dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru. Ketiga, Irlandia yang juga dalam proses pembuatan kajian lebih lanjut untuk pembentukan P3B baru.

Keempat, Jerman yang pada 2020 lalu masih dalam tahap renegosiasi. Kelima, Singapura. Indonesia dan Singapura tercatat sudah menandatangani persetujuan tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan PPh.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Keenam, Uni Emirat Arab. Sebenarnya persetujuan antara pemerintah Indonesia dan UEA tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelahan PPh sudah diteken pada 2019. Namun, sampai 2020 masih menunggu pengesahan melalui Perpres.

Perkembangan terbaru yang dicatat DDTNews, pada Juni 2021 Indonesia dan UEA resmi meratifikasi P3B-nya. Baca Jokowi Resmi Ratifikasi P3B Indonesia dan UEA.

Sebagai informasi, P3B atau kerap disebut sebagai tax treaty atau double tax agreement merupakan perjanjian antara 2 atau lebih negara yang dibentuk untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda oleh negara domisili dan negara sumber atas satu penghasilan yang sama. Perjanjian ini juga disusun untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak. (sap)

Baca Juga: DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan tahunan DJP, data perpajakan, perjanjian pajak internasional, P3B, tax treaty, double tax agreement

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Kamis, 22 Februari 2024 | 14:30 WIB
KP2KP MANNA

Optimalkan Pemungutan Pajak di Daerah, DJP Tukar Data dengan Bapenda

Selasa, 30 Januari 2024 | 08:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Apa Kata Mereka Tentang Buku Terbaru DDTC? Intip di Sini

Kamis, 25 Januari 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Beberkan Beberapa Tantangan dalam Menaikkan Tax Ratio

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan