Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

A+
A-
5
A+
A-
5
Ikatan Akuntan Indonesia dan PERTAPSI Teken MoU Terkait Pajak

Penandatanganan MoU oleh Ketua IAI KAPj John Hutagaol (mewakili Ketua DPN IAI Ardan Adi Perdana) dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Penandatangan turut disaksikan oleh Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono.

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menandatangani memorandum of understanding (MoU).

Penandatangan dilakukan oleh Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) IAI John Hutagaol—mewakili Ketua DPN IAI—serta Ketua Umum PERTAPSI Darussalam pada Kamis (20/7/2023). Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono menjadi saksi.

“Nota kesepahaman dengan PERTAPSI ini terkait dengan pembinaan dan pengembangan tax center dan civitas akademisi pajak,” ujar John Hutagaol.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dengan MoU tersebut, IAI dan PERTAPSI memiliki beberapa tujuan. Pertama, meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. Kedua, mendorong pertukaran pengetahuan, informasi, dan pengalaman dalam bidang perpajakan.

Ketiga, mengembangkan dan mendukung penelitian ilmiah serta publikasi terkait perpajakan. Keempat, mendorong penguatan profesi akuntansi melalui peningkatan kualitas dan kuantitas keanggotaan profesi.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam menyambut baik adanya penandatanganan MoU tersebut. Dengan MoU tersebut, PERTAPSI dan IAI akan mulai menggelar sejumlah kegiatan, seperti pendidikan, pelatihan, konferensi, lokakarya, dan acara lain yang berkaitan dengan perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Ini menjadi momentum yang baik. Kita bisa bertukar ilmu sehingga turut memperkuat literasi perpajakan. Kita juga mendorong partisipasi dalam riset dan publikasi,” katanya.

Ada sejumlah ruang lingkup kerja sama IAI dan PERTAPSI. Pertama, melakukan pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lainnya untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan khususnya di bidang perpajakan.

Kedua, melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Ketiga, melakukan diskusi atau kajian bersama bidang perpajakan dalam rangka memberi masukan atas penyelenggaraan sistem administrasi perpajakan. Keempat, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sebagai informasi kembali, PERTAPSI juga telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Simak ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MoU, nota kesepahaman, Ikatan Akuntan Indonesia, IAI, PERTAPSI, pajak, tax center

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama