Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikuti! BKF Gelar Lomba Penulisan Makalah tentang Insentif Perpajakan

A+
A-
9
A+
A-
9
Ikuti! BKF Gelar Lomba Penulisan Makalah tentang Insentif Perpajakan

Call for Paper oleh BKF Kemenkeu dengan tema Inovasi Kebijakan dan Evaluasi Insentif Perpajakan Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengundang khalayak publik untuk mengirimkan makalah terbaiknya yang mengulas tentang insentif perpajakan.

Melalui kerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), BKF Kemenkeu menggelar Call for Paper dengan tema Inovasi Kebijakan dan Evaluasi Insentif Perpajakan Indonesia. Ada hadiah puluhan juta rupiah dan honor penulisan yang akan diterima para pemenang.

Lomba penulisan makalah ini digelar gratis tanpa biaya pendaftaran dan terbuka untuk umum, baik bagi WNI dan WNA, termasuk pegawai Kemenkeu selain BKF. Kepesertaan Call for Paper bisa perorangan ataupun kelompok.

Ada 9 subtema yang bisa dipilih oleh peserta untuk dituangkan dalam makalahnya. Pertama, insentif perpajakan dalam penguatan iklim investasi.

Kedua, kebijakan insentif untuk kesejahteraan masyarakat. Ketiga, insentif perpajakan bagi pengembangan UMKM. Keempat, insentif perpajakan dan pertumbuhan sektor usaha.

Kelima, insentif perpajakan dan transformasi perekonomian Indonesia. Keenam, insentif perpajakan bagi hilirisasi sumber daya alam.

Ketujuh, insentif perpajakan untuk ekonomi hijau. Kedelapan, evaluasi insentif perpajakan. Kesembilan, subtema lain-lain yang terkait dengan insentif perpajakan.

Peserta lomba bisa mengirimkan makalah atau karya tulisnya sebelum batas akhir pengiriman, yakni 15 Mei 2023. Pengumuman makalah/karya tulis yang telah diterima panitia akan disampaikan pada 7 Juni 2023. Pada tahap akhir, BKF akan menggelar seminar, presentasi, dan pengumuman pemenang pada 20 Juni 2023.

Ada sejumlah ketentuan dan petunjuk umum yang perlu dipatuhi peserta lomba. Pertama, makalah/karya tulis merupakan karya orisinil dan merupakan hasil pemikiran penulis sendiri atau kelompok yang belum pernah dipublikasikan.

Kedua, makalah/karya tulis dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Ketiga, makalah/karya tulis dikirimkan dalam bentuk Ms. Word. Keempat, makalah/karya tulis ditulis dengan menggunakan template yang bisa diunduh melalui link fiskal.id/cfp-insentifpajak.

Kelima, makalah/karya tulis paling lambat dikirimkan pada 15 Mei 2023. Keenam, makalah/karya tulis terpilih mempunyai kesempatan untuk dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Ekonomi Keuangan (Terakreditasi SINTA 2) atau buku bunga rampai terbitan Gramedia.

Bagi peserta yang mengirinkan naskahnya, makalah/karya tulis diunggah melalui menu 'Kirim Naskah' pada tautan di atas. Peserta yang telah berhasil menyelesaikan proses pengiriman makalah/karya tulis akan menerima email konfirmasi dari panitia.

Penghargaan yang akan diterima pemenang, antara lain adalah hadiah uang tunai Rp25 juta untuk juara pertama, uang tunai Rp15 juta untuk juara kedua, uang tunai Rp10 juta untuk juara ketiga, dan Rp7,5 juta untuk masing-masing juara harapan. Seluruh pemenang juga akan mendapatkan honor penulisan.

Keterangan lebih lanjut, bisa disimak melalui tautan fiskal.id/cfp-insentifpajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lomba Penulisan Makalah BKF 2023, Call for Paper, BKF, GIZ

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:00 WIB
AGENDA PAJAK

DJP Kembali Adakan Call for Paper, Ini Topik-Topik yang Bisa Diangkat

Selasa, 30 Januari 2024 | 09:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Wacana Insentif PPh Badan DTP untuk Industri Hiburan, BKF Jelaskan Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama